Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Irfan Hermawan Setyadi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jelang Awal Tahun, Ayo Bersiap Lapor Pajak Lagi

19 Desember 2018   12:04 Diperbarui: 19 Desember 2018   12:10 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2018 sudah akan berakhir, beberapa minggu lagi kita akan memasuki tahun baru 2019. Bagi kita para karyawan yang memperoleh gaji pada tahun 2018 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tentunya ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dapat dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak maupun secara online melalui e-filing. Meskipun periode pelaporan untuk tahun pajak 2018 ini baru dimulai bulan Januari dan berakhir 31 Maret 2019, sebenarnya data-data untuk pelaporan pajak sudah dapat mulai dipikirkan mulai akhir Desember ini. Apa saja yang perlu disiapkan untuk pelaporan pajak ini?

Segarkan Ingatan Anda
Ada beberapa hal yang perlu diingat agar anda dapat dengan mudah melaporkan SPT. 

Pertama, ingat-ingat Nomor Pokok Wajib Pajak anda, cari kartu NPWP yang mungkin hanya sekali anda lihat tiap tahun, cari di dompet, atau tempat penyimpanan lain, jika hilang kusam atau tidak terbaca atau hilang dari ingatan anda sama sekali kita bisa cek dan minta cetak kembali ke kantor pajak terdekat. 

Kedua, ingat-ingat tahun lalu lapor melalui online atau manual, jika tahun lalu masih lapor manual dengan mengantri ke kantor pajak maka tahun ini masih bisa lapor dengan cara manual, namun jika tahun lalu dilaporkan melalui online tahun ini wajib untuk kembali lapor online. 

Ketiga, jika anda sudah pernah lapor online, ingat-ingat password yang dulu pernah digunakan, cari di semua catatan anda kalau anda pernah mencatat. 

Keempat, jika anda lupa pasword dan tidak ada catatan sama sekali, ingat-ingat nomor identifikasi yang dinamakan EFIN, nomor ini akan digunakan untuk me-reset password, namun kemungkinan anda akan lupa sama sekali dengan nomor ini jadi yang perlu anda lakukan adalah, cek riwayat pada e-mail utama anda dengan pencarian "efin", jika di riwayat e-mail anda tidak ditemukan anda bisa meminta kembali nomor EFIN anda di kantor pajak terdekat. Kelima, ingat-ingat semua penghasilan yang diterima selama tahun 2018 termasuk bonus, hadiah, dan penghasilan lain di luar gaji jika ada.

Kumpulkan data
Di bulan Desember beberapa yang sudah bisa disiapkan di antaranya adalah sebagai berikut. Data keluarga, ini cukup mudah untuk diketahui, cukup dengan melihat kartu keluarga, atau cukup dengan mengingat ingat siapa keluarga anda, yang dapat masuk sebagai anggota keluarga yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak adalah satu istri dan anak kandung sampai dengan anak ketiga. 

Data harta, mulailah menghitung harta yang anda miliki karena dalam pelaporan pajak posisi harta dihitung per 31 Desember 2018, uang tunai misalnya akan lebih akurat jika anda menghitungnya benar-benar pada tanggal 31 Desember 2018. Harta yang masuk ke laporan pajak dinominalkan dalam rupiah, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, meskipun harta yang paling berharga adalah keluarga. 

Data bukti potong, kumpulkan bukti potong pajak yang telah anda terima baik final atau tidak final untuk nantinya diperhitungkan dalam laporan tahunan anda bersama bukti potong tahunan A1 untuk swasta, atau bukti potong tahunan A2 untuk PNS, yang akan anda terima di awal tahun 2019.

Laporkan di awal
Jika data-data dan ingatan anda telah terkumpul maka kita akan dapat menyiapkan konsep laporan pajak. Ingatkan pemberi gaji anda untuk dapat memberikan bukti potong A1/A2 agar tidak terlalu mendekati akhir bulan Maret, dan segera laporkan di awal waktu untuk menghindari antrian manusia di kantor pajak maupun antrian data online yang kemungkinan bisa saja terjadi di akhir masa pelaporan. 

Pasang pengingat pada ponsel pintar anda karena bisa jadi anda lupa ada kewajiban pelaporan pajak. Lapor pajak di bulan Januari istimewa, lapor pajak di bulan Februari bagus, lapor pajak di bulan Maret terima kasih, lapor pajak setelah lewat batas waktu pajak tinggal menunggu surat cinta dari kantor pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun