Mohon tunggu...
Indra Santoso
Indra Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Politik Universitas Airlangga

Saya suka menulis hal-hal yang berkaitan dengan olahraga terutama Sepak Bola dan Bola Basket

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Respons Cepat PT KAI Berlakukan Blacklist pada Pelaku Kekerasan Seksual

3 Juli 2022   14:13 Diperbarui: 3 Juli 2022   14:15 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari yang lalu, sempat beredar video salah satu penumpang berjenis kelamin perempuan yang mendapat tindakan pelecehan seksual oleh penumpang lainnya di kereta api Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta. Dalam video yang berdurasi kurang lebih sekitar satu menit tersebut, terlihat salah satu penumpang yang merupakan pelaku pelecehan seksual ini berusaha menyentuh paha penumpang lain yang duduk di sebelahnya. Video tersebut langsung diunggah oleh perekam video yang merupakan korban pelecehan seksual, cuitan tersebut langsung mengundang berbagai respon netizen di internet. Mereka langsuung beramai-ramai melakukan mention terhadap akun twitter PT. KAI, hingga akhirnya direspon dan kemudian langsung diproses oleh pihak yang bersangkutan.

            PT. KAI melalui akun resmi twitter-nya telah merespon dan meminta maaf atas kejadian yang kurang mengenakkan tersebut, admin akun resmi PT. KAI tersebut juga mengajak masyarakat utamanya pengguna sarana transportasi umum kereta api untuk melakukan laporan apabila melihat atau mendapatkan perlakuan pelecehan kekerasan seksual di kereta api. Pelapor dapat melakukan laporan kepada petugas yang ada maupun menghubungi DM media sosial resmi milik PT. KAI, bisa juga menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id.

kai.id
kai.id

            Saya rasa Langkah yang dilakukan oleh PT. KAI ini merupakan Langkah tegas, karena dengan masyarakat melaporkan tindak pelecehan tersebut maka pelaku pelecehan seksual ini akan di-blacklist sehingga tidak dapat menggunakan akses transportasi umum milik PT. KAI tersebut, NIK milik pelaku akan langsung diblokir hingga secara otomatis pelaku tidak akan dapat membeli tiket dan memasuki gerbong kereta. Hal ini sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PT. KAI akan membantu korban untuk meneruskan kasus pelecehan seksual ke jalur hukum, dengan Langkah tegas melakukan blacklist pada pelaku kekerasan seksual tersebut.

Tindakan blacklist ini juga merupakan jawaban nyata dari PT. KAI yang dikritik oleh Komnas Perempuan pada pertengahan tahun 2021 lalu, di mana terdapat kasus pelecehan seksual yang terjadi di KRL KA 1452 yang berangkat dari Stasiun Manggarai Jakarta menuju ke Cikarang Bekasi. Dalam kasus pelecehan seksual tersebut, pelaku mengaku tidak sengaja dan tidak merasa melakukan pelecehan seksual. Petugas yang mengamankan kejadian tersebut meminta korban memaafkan pelaku karena dirasa tidak sengaja melakukan Tindakan tersebut, lantas respon ini menuai emosi korban dan merasa petugas membela pelaku, akhirnya korban memilih untuk memviralkan kejadian tersebut. Setelah kejadian tersebut viral, pada esok harinya korban dan pihak KAI Commuter bertemu dan sepakat untuk melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Kejadian ini mengundang komentar atau kritik dari Komisioner Komnas Perempuan,Theresia Iswarini, beliau mengungkapkan agar PT. KAI sebaiknya memilik SOP atau prosedur dalam menanggapi kejadian kekerasan seksual, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Harusnya sarana transportasi umum lainnya juga mengikuti Langkah tegas yang dilakukan oleh PT. KAI ini karena transportasi umum merupakan salah satu tempat yang paling rentan terjadi tindak kekerasan seksual. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Ruang Publik Aman pada 2019, tercatat sebanyak 46,8 persen atau sekitar 30.000  penumpang perempuan mengalami tindak kekerasan seksual di transportasi umum. Sedangkan Catahu(Catatan Tahunan) 2020 menjabarkan ada sebanyak 46 kasus yang sudah terlapor pada Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual di sarana transportasi umum. Penurunan ini terjadi karena kala itu Indonesia masih dalam masa karantina sehingga kasus terlapor banyak yang terjadi dalam bentuk siber/KBGO(Kekerasan Berbasis Gender Online). Sedangkan untuk 2021 dan 2022 Neqy selaku perwakilan KRPA sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual menuturkan belum ada riset terbaru karena adanya perpindahan aktivitas dari daring ke luring, namun diyakini Kembali terjadi lonjakan kasus kekerasan seksual di ranah transportasi umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun