Mohon tunggu...
INDRA FAIZATUN NISA
INDRA FAIZATUN NISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Pelajar heybut

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sikat Babat Korupsi Minggat

27 November 2021   18:27 Diperbarui: 27 November 2021   18:29 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Korupsi merupakan permasalahan yang seolah-olah menjadi hal biasa di Indonesia. Berbagai kasus korupsi satu per satu telah terbongkar. Para koruptor dominan berasal dari lingkungan politik oleh pejabat publik, misalnya Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, anggota DPRD, hingga para menteri dan pimpinan DPR RI yang ditangkap dan berakhir pada kasus KPK karena melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya. Masyarakat saat ini telah mengetahui secara update melalui berbagai informasi yang dengan mudah di akses di time advanced seperti sekarang ini.

Perilaku korupsi sejatinya tidaklah mampu dilakukan secara individu. Ada oknum tertentu yang turut membantu dalam prosesi perilaku kriminal korupsi. Dalam satu kasus korupsi, seringkali kita temukan lebih dari satu orang yang terjerat hukum atas kasus tersebut. Hal ini dapat membuktikan bahwa korupsi sesungguhnya tidak dapat dilakukan secara individu. Sudah sering kita dengar mengenai maraknya pejabat publik yang melakukan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat semakin banyaknya perilaku korupsi politik.

Korupsi politik merupakan compositions dimana kebaikan warga negara diabaikan bahkan dirusak, bahkan individu terbaik dapat disuap oleh ambisi kecil dan keserakahan karena manusia tidak pernah puas. Seringkali dalam occasion yang penyelenggaraannya menggunakan dana APBN yang cukup besar turut pula melibatkan para koruptor dari pihak swasta. Para koruptor ini secara teknis mendanai calon kepala daerah tertentu dengan sebab perjanjian tertentu pula, sehingga kepala daerah yang menjabat tidak lain adalah boneka dari para koruptor tersebut.

Dalam definisi yang lebih tegas, korupsi politik mencakup pembuatan kebijakan politik. Korupsi banyak terjadi pada sistem politik tingkat tinggi. Korupsi politik tidak hanya mengacu pada penyalahgunaan sumber daya, tetapi juga mempengaruhi cara keputusan itu dibuat. Berdasarkan uraian tersebut, korupsi politik merupakan sesuatu yang lebih krusial daripada penyimpangan dari norma-norma formal dan hukum tertulis dari kode etik proficient dan peraturan peradilan. Secara khusus di negara otoriter, dasar hukum terhadap praktek korupsi selalu dievaluasi dan dinilai lemah dan menjadi subjek pelanggaran hukum oleh penguasa.

Korupsi di bidang politik terjadi sangat kompleks dan telah berlangsung lama. Berbagai modus yang diupayakan untuk melakukan korupsi di bidang politik juga melibatkan orang yang terhormat, memiliki status sosial yang tinggi, dan bertujuan untuk memenangkan suatu partai politik dan orang-orang yang akan duduk di kursi legislatif. Kondisi ini disebabkan oleh biaya politik yang tinggi, sedangkan partai politik tersebut hanya memiliki sumber-sumber pendanaan yang minim. Salah satu biaya politik tersebut adalah pendanaan untuk kampanye dalam rangka memperkenalkan dan menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa partai politik atau calon legislatif tersebut peduli dan memperjuangkan hak-hak masyarakat di daerah pemilihannya.

Untuk memberantas korupsi politik, maka perlu disusun regulasi atau pengaturan keuangan partai politik dan pendanaan kampanye sehingga terwujud suatu sistem keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel untuk menghindari pengumpulan dana dari berbagai sumber akibat besarnya biaya politik di Indonesia. 

Selain itu, Indonesia dapat mencontoh negara-negara demokrasi di Eropa yang memberikan bantuan dana yang memadai kepada partai politik agar dapat membiayai kebutuhan operasional partai dan bersaing dalam kampanye Pemilu. Kesejahteraan pejabat publik juga harus diperhatikan karena tugas-tugas pejabat publik yang besar dan banyak godaan membutuhkan dana yang besar pula untuk menghindari pejabat publik melakukan transaksi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pengawassan rutin dan ordinary baik dari dalam institusi maupun dari luar institusi sangat perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan uang dan kekayaan negara. Selanjutnya pemerintah juga harus menambah anggaran untuk penindakan dan pencegahan korupsi sehingga kedua fungsi pemberantasan korupsi ini dapat dilakukan secara simultan. Aparatur negara, pejabat publik, dan masyarakat sangat perlu diberikan pendidikan againts corruption  yang dilakukan secara bereksinambungan. Di sisi lain, penegakkan hukum tetap harus dilakukan untuk memberikan efek jera setiap orang tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Pendidikan budaya againts corruption sebagai nilai baru merupakan sebuah kebutuhan mutlak yang harus ditumbuhkan. Belajar dari pengalaman negara lain yang berhasil melakukan penanganan korupsi secara baik, bukan ancaman pidana yang luar biasa beratnya yang diutamakan, tetapi sistem manajemen negara yang rawan korupsi harus ditanggulangi lebih dahulu sebelum mengambil tindakan represif. Institusi-institusi yang rawan terjadinya pembocoran dana harus ditata terlebih dahulu bagaimana standar pengelolaannya untuk bisa meminimalkan kebocoran. 

Sistem preventif harus diutamakan daripada sistem represif. Langkah ini tentu tidak mudah karena terlalu banyaknya jumlah orang yang terlibat dan korupsi sudah merasuk terlalu jauh ke dalam kehidupan masyarakat dan negara. Berdasarkan hal tersebut, membangun budaya baru yaitu budaya hostile to corruption adalah sebuah pilihan tepat, meskipun membutuhkan waktu yang lebih panjang. Untuk kebutuhan ini tentu menjadi sangat penting melibatkan keikutsertaan rakyat dalam memerangi korupsi, yang dimulai dengan meningkatkan kesadaran hukum juga pendidikan tentang bahaya yang akan terjadi jika korupsi tetap meluas.

Mengembangkan pendidikan hostile to corruption guna menangkal tindakan korupsi yang telah mengakar tidak boleh mengingkari bahwa aspek moral sangatlah penting. Sikap permisif dan toleran terhadap tindakan korupsi yang selama ini berkembang di masyarakat adalah tantangan terbesar dalam mengembangkan budaya hostile to corruption. Toleransi terhadap korupsi secara masif dapat menyebabkan korupsi menjadi mendarah daging. Akibatnya, negara dipenuhi pejabat-pejabat korup yang membentuk kleptokrasi. Pada kondisi ini, maka masyarakat menjadi tidak berdaya mengatasi korupsi, sebaliknya malah mengidentifikasi diri dengan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun