Mohon tunggu...
Indra Agung
Indra Agung Mohon Tunggu... Lainnya - Indra Agung

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Kajian PPN Sembako, Layakkah untuk Masyarakat?

14 Juni 2021   12:34 Diperbarui: 14 Juni 2021   12:44 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kajian Komoditas yang dikenakan PPN Sembako

Sejak pandemi COVID-19 ini, pemerintah gencar-gencarnya untuk memulihkan ekonomi negara dengan menambah APBN dengan cara membuka pariwisata, membuka kegiatan usaha dan lain-lain, dimana dengan syarat dan ketentuan new normal serta sesuai dengan protokol kesehatan. Setelah itu, pemerintah juga mulai untuk mengaji pajak di Indonesia mengenai pengenaan pajak disektor sembako.  Adanya PPn sembako membuat masyarakat kecewa, serta membuat ketidakadilan pada masyarakat.

Direktorat jenderal pajak menguraikan bagaimana mekanisme PPN Sembako ini dijalankan. sebagaimana dijelaskan bahwa banyak masyarakat khususnya kalangan atas membeli sembako yang tidak dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah ingin menetapkan PPn untuk bisa membedayakan daya bali terhadap komoditas yang premium dan yang subsidi dari pemerintah serta orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak  karena mengonsumsi komoditas yang tidak dikenai PPN. Pemerintah ingin menetapkan sistem dengan memberikan rasa keadilan bagi kalangan atas dan kalangan bawah. Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," pungkas Dirjen Pajak.

Namun dengan adanya Pro kontra terhadap PPN Sembako ini,  apakah layak dikenakan pada masyarakat ?

Direktur Jenderal Pajak memberikan rencana komoditas yang dikenakan pada PPN Sembako, dimana seperti yang disampaikan, yaitu "RUU ini telah masuk dalam program Prolegnas 2021 DPR. Di dalamnya menyebut barang kebutuhan pokok hingga jasa pendidikan dihapus dari kategori barang tidak kena pajak. " dalam hal ini, masyarakat harus mengetahui komoditas yang dikenakan kepada kalangan atas bukan kepada menengah kebawah.

Pajak vs Masyarakat bawah
Pajak vs Masyarakat bawah

dalam hal ini, beberapa pejabat yang menjelaskan bahwa adanya risiko dampak buruk dalam PPN terhadap sembako ini, dimana dapat mengakibatkan efek domino yang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. dimana PPN akan berdampak buruk serta inflasi di Indonesia, dimana "Ekspektasi inflasi itu yang akan kemudian first effect, round effect, yang kemudian akan berujung kepada meningkatnya inflasi secara keseluruhan" , dimana terjadinya daya beli masrayakat menurun serta konsumsi memengaruhi pada investasi di negara, dimana konsumsi di Indonesia merupakan kontributor terbesar di Indonesia.

Sumber

https://makassar.terkini.id/klarifikasi-ppn-sembako-dirjen-pajak-minta-bedakan-beras-premium-dan-beras-biasa/

https://pwmu.co/195796/06/13/ppn-sembako-begini-penjelasan-pemerintah/

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5602186/sembako-kena-ppn-bahaya-buat-pertumbuhan-ekonomi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun