Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Vonis Maksimal Pembunuh Kucing dan Anjing?

26 Maret 2021   21:36 Diperbarui: 27 Maret 2021   15:57 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Vonis Maksimal Pembunuh Kucing dan Anjing? Foto: SnapStock via Pixabay.

Psikolog Jon E Johnston berkata, "anak yang menyiksa hewan, pernah melihat atau mengalami kekerasan pada dirinya." 

Pembunuh berantai Carrol Edmund Cole juga mengaku tindakan kekerasan pertamanya adalah mencekik anak anjing sampai mati. (Sumber: Kompas.com)

Maka, korelasi tindakan penyiksaan hewan dengan gejala psikopati sangat erat. Masihkah kita dapat menerima, pelaku atau perilaku penganiaya hewan adalah hal yang wajar. 

Tentu tidak, kasus-kasus penyiksaan kucing atau anjing akan selalu menjadi viral. Namun, vonis pengadilan dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang di Indonesia, belum pernah viral.

Di sisi lain, populasi hewan peliharaan yang menjadi "hewan liar" harus menemukan jalan keluar. Serangan anjing rabies atau populasi kucing di perkotaan yang semakin tinggi. 

Tentu akan meningkatkan resiko konflik yang membingungkan dan menjadi bom waktu bersumbu pendek. 

Label "hama" akan mulai melekat dan justifikasi pembunuhan "hewan liar" di perkotaan akan mengemuka. 

Dan, apakah jalan pintas "sosis beracun" yang di ambil oleh pemerintah Australia, kita harapkan ditiru oleh pemerintah Indonesia? 

**

Indra Rahadian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun