Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pam Swakarsa, Politisasi Semangat Bela Negara di Masa Lalu, Polemik Kebijakan Kepolisian di Masa Kini

20 September 2020   21:13 Diperbarui: 20 September 2020   21:26 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak banyak yang tahu, menjelang gelaran Sidang Istimewa MPR tahun 1998, politik telah membenturkan kekuatan rakyat versus rakyat, untuk menghindari bentrokan rakyat sipil dengan angkatan bersenjata, atas nama stabilitas keamanan.

Catatan dan pergerakan Pam Swakarsa pada tahun 1998, menimbulkan bentrokan mengerikan dalam masyarakat Indonesia yang berujung pada tragedi semanggi 1998, bisa dibayangkan, bagaimana pasukan sipil bersenjata tajam, dihadapkan pada mahasiswa dan masyarakat umum diberbagai lokasi, sepanjang gelaran Sidang Istimewa MPR 1998 kala itu.

Pembentukan Pam Swakarsa dimasa lalu, telah melahirkan banyak ekses negatif   dimasyarakat yang terasa hingga kini, mulai dari berjamurnya ormas-ormas berbasis kepemudaan dan agama disetiap kota dan daerah, terkesan sebagai legalisasi aksi premanisme dan egosentris semata ketimbang sarana pemberdayaan mandiri masyarakat itu sendiri.

Hal ini terlihat dari redupnya karang taruna sebagai basis kepemudaan kreatif dihampir wilayah Indonesia, berganti bendera-bendera ormas yang terpampang disetiap lahan parkir, kawasan industri dan lokasi proyek pembangunan, pun telah terbit UU Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam konteks keamanan sipil, kita bisa melihat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Pertahanan Sipil (Hansip) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dibubarkan dan tugas pokoknya telah diatur dan dilaksanakan oleh Satpol PP, namun hingga saat ini belum terlihat peran satpol PP dalam masyarakat sebagai pengganti Hansip, bergerak dari tingkat rukun tetangga hingga kelurahan.

Lain halnya dengan progres pengamanan sipil dibawah naungan kepolisian, yakni dilaksanakan oleh Satuan Keamanan (Satpam) sejak tahun 1980, yang peran dan  eksistensinya kian lumrah disemua fasilitas publik, mulai dari pabrik, perkantoran hingga lingkungan pemukiman masyarakat.

Jika dahulu, ada Pam Swakarsa yang dibentuk dalam upaya meredam gelombang protes dan menghalangi demontrasi massa, maka saat ini, Pengamanan Swakarsa di bawah kepolisian, kembali dipayungi Perkap untuk lebih menguatkan peranan Satuan Keamanan (Satpam).

Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tanggal 5 Agustus 2020, dinilai menuai polemik, setelah sebelumnya, ada wacana dari kepolisian untuk menggunakan preman dalam menjaga ketertiban masyarakat, terkait protokol kesehatan selama pandemi ditempat umum, sontak hal ini memicu kenangan lama akan kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat, mulai dari bentrokan fisik, persekusi dan tindak kekerasan oleh kelompok masyarakat kepada masyarakat lainnya dimasa lalu.

Kepolisian telah menyakinkan bahwa, Pam Swakarsa 1998 dan Pak Swakarsa yang dibentuk saat ini adalah dua hal yang berbeda, namun hal itu belum menuntaskan rasa penasaran dan kekhawatiran publik, alih-alih kepolisian diingatkan untuk membereskan praktek pungli yang menjadi kendala dari laju investasi.


Ide Pengukuhan Pengamanan Swakarsa yang datang dari pihak kepolisian tersebut, cukup menjadi sorotan ditengah kewalahan pemerintah dalam peperangan menghadapi pandemi yang berlarut-larut dan menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat kian memprihatinkan.

Hal ini menjadi kekhawatiran publik dan politisi, yang mempertanyakan kekuatan pemerintah melalui kepolisian, dalam penggunaan aparatur negara secara optimal, untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dimasa pandemi.

Meskipun isi dari Perkap tersebut secara garis besar adalah pembentukan Pam Swakarsa yang mengatur tentang Satpam, Satkamling, Pelatihan, Pangkat dan seragam terbaru, namun dalam pengukuhan Pam Swakarsa tersebut, ternyata melibatkan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dalam hal ini definisinya belum jelas.

Apakah kepolisian selama ini menaungi kelompok atau ormas selain Satuan Keamanan (Satpam), pecalang di Bali, Siswa Bhayangkara, Mahasiswa Bhayangkara?

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah yang dimaksud kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat ini adalah ormas-ormas kepemudaan yang telah eksis?

Apakah ormas-ormas tersebut, adalah ormas yang seringkali menjadi langganan kasus kekerasan, yang justru mengancam keamanan dan mengganggu ketertiban?

Akankah Pam Swakarsa versi Kepolisian ini akan menjadi kelompok tandingan dari ormas-ormas yang mengancam keamanan dan mengganggu ketertiban?

Kemudian dalam prakteknya, bukankah akan lebih merepotkan kepolisian, karena konflik dimasyarakat kian menjadi rumit saat kelompok dengan kewenangan terbatas dari kepolisian menjadi sewenang-wenang, belum lagi jika terjadi bentrokan antar kelompok tersebut.

Lalu penggunaan seragam dengan tampilan senada polisi, bisa jadi malah akan memberikan kesan buruk terhadap citra kepolisian dikemudian hari, karena selama ini, oknum ormas dengan seragam semi militer saja, seringkali berulah dengan melanggar ketertiban dan keamanan, dan yang paling buruk dari penggunaan seragam tersebut, masyarakat sipil tak bersenjata rentan untuk menjadi korban salah sasaran terorisme.

Hal baik dari pengukuhan Satuan Keamanan (Satpam) adalah bentuk penghargaan terhadap profesi keamanan, namun saat ini yang paling dibutuhkan bukan pangkat atau seragam, namun kepastian pekerjaan dan pendapatan yang sesuai.

Menarik untuk melihat pelaksanaan Perkap tersebut, akankah akibat yang ditimbulkan sesuai dengan harapan kepolisian atau lebih dekat dengan kekhawatiran berbagai pihak.

Kajian lebih mendalam harus diupayakan wakil rakyat kita di DPR, sekaligus memacu Inovasi Kepolisian sesuai perkembangan situasi terkini, semoga niat baik dan inovasi kepolisian berikutnya, tidak menjadi blunder yang mudah dipolitisasi dan diprovokasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun