Mohon tunggu...
Indra Rahadian
Indra Rahadian Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Swasta

Best In Fiction Kompasiana Award 2021/Penikmat sastra dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pam Swakarsa, Politisasi Semangat Bela Negara di Masa Lalu, Polemik Kebijakan Kepolisian di Masa Kini

20 September 2020   21:13 Diperbarui: 20 September 2020   21:26 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak banyak yang tahu, menjelang gelaran Sidang Istimewa MPR tahun 1998, politik telah membenturkan kekuatan rakyat versus rakyat, untuk menghindari bentrokan rakyat sipil dengan angkatan bersenjata, atas nama stabilitas keamanan.

Catatan dan pergerakan Pam Swakarsa pada tahun 1998, menimbulkan bentrokan mengerikan dalam masyarakat Indonesia yang berujung pada tragedi semanggi 1998, bisa dibayangkan, bagaimana pasukan sipil bersenjata tajam, dihadapkan pada mahasiswa dan masyarakat umum diberbagai lokasi, sepanjang gelaran Sidang Istimewa MPR 1998 kala itu.

Pembentukan Pam Swakarsa dimasa lalu, telah melahirkan banyak ekses negatif   dimasyarakat yang terasa hingga kini, mulai dari berjamurnya ormas-ormas berbasis kepemudaan dan agama disetiap kota dan daerah, terkesan sebagai legalisasi aksi premanisme dan egosentris semata ketimbang sarana pemberdayaan mandiri masyarakat itu sendiri.

Hal ini terlihat dari redupnya karang taruna sebagai basis kepemudaan kreatif dihampir wilayah Indonesia, berganti bendera-bendera ormas yang terpampang disetiap lahan parkir, kawasan industri dan lokasi proyek pembangunan, pun telah terbit UU Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam konteks keamanan sipil, kita bisa melihat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Pertahanan Sipil (Hansip) dan Keamanan Rakyat (Kamra) dibubarkan dan tugas pokoknya telah diatur dan dilaksanakan oleh Satpol PP, namun hingga saat ini belum terlihat peran satpol PP dalam masyarakat sebagai pengganti Hansip, bergerak dari tingkat rukun tetangga hingga kelurahan.

Lain halnya dengan progres pengamanan sipil dibawah naungan kepolisian, yakni dilaksanakan oleh Satuan Keamanan (Satpam) sejak tahun 1980, yang peran dan  eksistensinya kian lumrah disemua fasilitas publik, mulai dari pabrik, perkantoran hingga lingkungan pemukiman masyarakat.

Jika dahulu, ada Pam Swakarsa yang dibentuk dalam upaya meredam gelombang protes dan menghalangi demontrasi massa, maka saat ini, Pengamanan Swakarsa di bawah kepolisian, kembali dipayungi Perkap untuk lebih menguatkan peranan Satuan Keamanan (Satpam).

Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tanggal 5 Agustus 2020, dinilai menuai polemik, setelah sebelumnya, ada wacana dari kepolisian untuk menggunakan preman dalam menjaga ketertiban masyarakat, terkait protokol kesehatan selama pandemi ditempat umum, sontak hal ini memicu kenangan lama akan kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat, mulai dari bentrokan fisik, persekusi dan tindak kekerasan oleh kelompok masyarakat kepada masyarakat lainnya dimasa lalu.

Kepolisian telah menyakinkan bahwa, Pam Swakarsa 1998 dan Pak Swakarsa yang dibentuk saat ini adalah dua hal yang berbeda, namun hal itu belum menuntaskan rasa penasaran dan kekhawatiran publik, alih-alih kepolisian diingatkan untuk membereskan praktek pungli yang menjadi kendala dari laju investasi.


Ide Pengukuhan Pengamanan Swakarsa yang datang dari pihak kepolisian tersebut, cukup menjadi sorotan ditengah kewalahan pemerintah dalam peperangan menghadapi pandemi yang berlarut-larut dan menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat kian memprihatinkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun