Mohon tunggu...
Galih Prasetyo
Galih Prasetyo Mohon Tunggu... Lainnya - pembaca

literasi

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan featured

Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Atlet, Masih Layakkah?

9 November 2018   23:35 Diperbarui: 10 November 2019   13:47 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images/Bob Thomas

Pada perayaan Hari Pahlawan 2015, (eks-)Menpora Imam Nahrawi sempat melemparkan wacana soal penghargaan negara kepada atlet yang beprestasi di level internasional. Tak tanggung-tanggung, Imam Nahrawi menggagas ide penghargaan tersebut berupa gelar pahlawan nasional.  

"Memang belum ada pahlawan nasional Indonesia yang latar belakangnya atlet atau olahragawan. Akan tetapi, olahraga punya cerita kepahlawanannya sendiri," kata Imam saat itu.

Wacana itu kemudian terus bergulir pada 2016 pasca-kemenangan ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir di final nomor ganda campuran bulutangkis di ajang Olimpiade Rio 2016. Medali emas jadi kado spesial jelang perayaan HUT Proklamasi RI 2016.

Saat disinggung sejumlah pewarta soal wacana gelar Pahlawan untuk para atlet di momen tersebut, Imam Nahrawi masih konsisten menjawab bahwa pihaknya mendorong hal tersebut dengan melihat prosedur yang ada.

"Kita lihat prosedurnya seperti apa. Keinginan dan niat itu ada, tapi semua terkait dengan administrasi. Tapi tetap kita bakal usulkan," kata politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Jika menilik dari peraturan perundang-undangan yang ada, gelar pahlawan bisa diterima seseorang dengan memperhatikan pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia No.20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Dikutip dari hukumonline.com, di pasal 1 angka 4 UU No 20 tahun 2009 disebutkan:

Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Artinya jika ingin memberikan gelar pahlawan nasional untuk atlet yang berprestasi tentu saja gugur jika melihat penjelasan di atas. Namun menarik jika melihat syarat umum dan khusus soal gelar pahlawan nasional kepada seseorang seperti yang diatur di Pasal 25 dan 26 UU No 26 tahun 2009.

Di syarat khusus yang terdapat di pasal 26 misalnya disebutkan gelar pahlawan nasional bisa diberikan jika seseorang pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam hal mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, tentu saja para atlet yang berprestasi di level internasional mampu melakukan hal itu. Tengok saja bagaimana semua mata tertuju saat atlet kita berjuang mati-matian di kancah Asian Games 2018 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun