Mohon tunggu...
Money

UU MD 3 Muncul Rakyat Menangis Menuntut Haknya

8 Maret 2018   17:19 Diperbarui: 18 Mei 2018   02:11 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bil Maoke, Ketua Badan Kordinator Cabang GMNI Ambon

 
indorumiT.co.id-Merebaknya sikap yang skeptis di kalangan masyarakat ,bangsa kita.terhadap kenegaraan, yang terutama di presentasikan oleh perilaku partai - partai politik..sebagai salahsatu penyebabnya.

Sejatinya memang politik bagi setiap warga negara merupakan tangga untuk mencapi kemuliaan hidupnya.karena dengannya,dapat mengoptimalkan demokrasi yang sifatnya, variatif ada demokrasi konstitusional,ada demokrasi liberal.Uni Sovyet pun mengatakan demokresi juga"Boulsevic",begith pula demokrasi pancasila.

Menurut Girindra Sandino, jika permasalahan UU MD3 ini berlarut, maka dikhawatirkan akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro demokrasi terhadap Presiden, juga menunjukkan betapa rapuhnya pemerintahan pusat, terlebih menjelang pemilu.

KIPP Indonesia berpendapat UU MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden dapat mengekang dan membungkam suara kritis dari rakyat, khususnya pasal 122 huruf k.

"Keberadaan pasal ini akan membungkam suara kritis rakyat dengan kuasa premanisme berbaju Parlemen," kata Girindra.

Pasal 122 huruf k berbunyi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Saya menilai secara sadar revisi UU MD3, merupakan wujud dari pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara yang menandakan bangsa telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila.

Kebebasan berpendapat dan menyuarakan pemikiran adalah bukti bahwa rakyat Indonesia memang cerdas dan haus akan pengetahuan. "Penyaluran opini personal dan kelompok bukan bertujuan untuk mengganggu atau merendahkan suatu kelompok, terlebih yang mulia para anggota parlemen, tapi suara dan pendapat dilemparkan ke publik untuk menerima balasan," jelasnya.

saya berpandangan, pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan berpendapat menjadi salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional telah dijamin dalam UUD 1945 dan sejumlah perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, proteksi konstitusional dan yuridis atas hak-hak strategis tersebut harus menjadi komitmen dan pedoman bagi pemerintah serta lembaga negara, penegak hukum, serta pranata-pranata demokrasi tanpa kecuali.

Hemat saya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun