Mohon tunggu...
Aleia Savanna
Aleia Savanna Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk berbagi

Menulis untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bisakah Tanah yang Dibuat Agunan Diperjualbelikan?

17 Agustus 2019   06:34 Diperbarui: 17 Agustus 2019   06:38 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Transaksi jual beli tanah dengan status normal akan berjalan sesuai prosedur pada umumnya. Dengan waktu yang sangat singkat usai terjadi negosiasi dengan penjual, maka Anda langsung bisa memiliki tanah tersebut sesuai dengan surat-surat yang mendukung legalitasnya.

Namun lain halnya jika tanah yang ingin Anda beli masih menjadi agunan oleh si penjual. Anda ingin membeli tanah yang status sertifikatnya menjadi agunan di bank, namun Anda tidak yakin, bisakah tanah tersebut dibeli dengan tidak merugikan atau mempersulit Anda di kemudian hari.

Pikiran was-was pasti terbersit, bagaimana jika si penjual tidak melunasi pinjamannya, sehingga tanah yang terlanjur Anda beli disita oleh bank terkait.

Transaksi Jual Beli Tanah Agunan di Bawah Tangan

Adalah hal yang wajar jika kelegalitasan suatu barang yang dimiliki menjadi penting. Pada dasarnya, Anda dapat membeli tanah yang masih menjadi agunan di bank, namun harus menebus terlebih dahulu sertifikat tersebut di bank yang bersangkutan.

Jika Anda kebetulan telah terlanjur melakukan transaksi jual-beli dengan kwitansi di bawah tangan dengan sama-sama mengetahui bahwa tanah yang diperjual-belikan tersebut menjadi agunan di bank, maka berbagai kemungkinan yang merugikan untuk pembeli bisa terjadi kapan saja.

Langkah pertama jika Anda sudah membeli tanah dengan sistem kekeluargaan dan dengan sertifikat yang masih ditahan bank, maka posisi Anda lemah di mata hukum. Berarti, Anda harus membayar sejumlah nilai yang ditentukan oleh bank sebagai jaminan pelunasan hutang si penjual untuk dilepaskan.

Sebab, jika si penjual meminjam hutang dari bank lalu menunggak melunasi hutangnya, bisa-bisa tanah yang sudah Anda beli turut disita bank yang terkait. 

Langkah yang perlu diambil yaitu dengan melunasi semua kewajiban hutang si penjual pada bank, baru kemudian dapat dipastikan bahwa sertifikat tanah tersebut menjadi milik Anda.

Jika langkah pada poin pertama tak mungkin dilakukan, maka Anda perlu membuat kesepakatan dengan pihak penjual untuk mengikat adanya transaksi jual-beli dengan surat izin dari pihak bank.

Dalam hal ini, bank memberi izin dengan pernyataan bahwa bank tidak keberatan dilakukan proses transaksi pengikatan jual beli yang dimaksud, dengan syarat jika penjual tak bisa memenuhi kewajibannya maka tanah yang Anda beli bersedia dieksekusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun