Mohon tunggu...
Tommy Junus Sarwan
Tommy Junus Sarwan Mohon Tunggu... Petani -

indonesia sejahtera 2045 adalah berhasilnya pelaksanaan cita-cita berdirinya indonesia sebagai negara yang mandiri sejati dan berdaulat, bangsa yang makmur dan sehat, dalam kehidupan yang dinamis dan aman. tujuan itu tercapai pada usia 100 tahun indonesia merdeka; melalui 5 program kerja berdasarkan isi pembukaan UUD 1945 yang dimulai pada tahun 2014

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

(61) Solusi Ketiga, Menuju Indonesia Sejahtera 2045; Republikasi Hukum (5/5)

16 Desember 2014   05:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:13 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lanjutan dari :

http://hukum.kompasiana.com/2014/12/14/60-solusi-ketiga-menuju-indonesia-sejahtera-2045-republikasi-hukum-45-691827.html

TINDAK PIDANA BUKAN KATEGORI KEJAHATAN KEMANUSIAAN

Terhukum jenis lain tetap seperti semula dalam standardisasi penghormatan dan menjunjung tinggi ketetapan hukum. Sedangkan perlakuan kejahatan yang melompat menjadi satu dari 5 standard kejahatan kemanusiaan di atas membawa pelaku kepada terhukum kejahatan kemanusiaan.

Tindakan kriminal oleh aparat Negara terkait pada standardisasi yang sama.

Pelaku dan dalang tindakan anarkis dalam bentuk apapun yang merusak tujuan kesejahteraan Indonesia dikategorikan sebagai pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan. Demonstrasi sebagai bagian kebebasan bicara tidak harus disertai kekerasan, teror dan pengrusakan. Seluruh rakyat yang menghendaki kesejahteraan tidak berniat untuk menghancurkan kedamaian Indonesia.

Dusta dan fitnah yang diajukan ke pengadilan berisiko tinggi bagi pelaku, dimana ketika terbukti kesaksian atau lainnya itu adalah dusta dan fitnah, maka pelaku dihukum minimum 7 tahun penjara. Sedangkan korban dikembalikan dan diumumkan pemulihannya oleh negara. Bila mengakibatkan terjadinya kejahatan kemanusiaan diatas, maka pelaku dikategorikan sebagai dalang kejahatan kemanusiaan dengan hukuman ganda yang telah ditetapkan.

Pemeriksa, jaksa, pembela, hakim; jika salah membuat keputusan, apalagi yang terkait dengan hukuman mati, akan dihukum sesuai etika dan keadilan yang ditetapkan oleh MA, dan DPA; yang bukan saja terancam sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan, juga terancam sampai pada hukuman mati.

Cita-cita utama melalui reformasi hukum adalah pada tahun 2145, 200 tahun Indonesia merdeka; penjara umum dan penjara khusus sudah kosong dan tidak dipergunakan lagi, sebab moral dan karakter bangsa Indonesia sudah dipulihkan sepenuh-penuhnya dan menjadi negara pemimpin dunia yang tenteram, adil, damai, sejahtera, dan makmur.

Jangan kita mencibir dulu, bereaksi ketidakmungkinan, ataupun pesimis. Namun bukan berarti pula pemikiran negatif itu tidak berguna, sebab dalam semua aplikasi republikasi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan yang sejati ini; maka republikasi Indonesia atas semua upaya negatif akan menjadi dasar kekuatan bagi tindakan positif untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan tujuan mendasar yaitu penegakan dan pemulihan hukum Indonesia yang sejahtera.

Itu sebabnya dengan berpikir positif maka daya diri akan mendorong semua energi bekerja maksimal dan mampu menghasilkan semua manfaat yang menjadi jalan menuju kepada kesejahteraan bersama.

Mari, seluruh komponen bangsa untuk memperjuangkan keberhasilan ini dengan positif, optimis, dan semangat kebenaran dan kebaikan, dan berjiwa pembukaan UUD 1945, dan kekuatan iman dan keyakinan; yang tertuju kepada persatuan dalam Ketuhanan yang Maha Esa; yang dimulai dari manusia Indonesia sekarang, terutama generasi yang lahir sejak tahun 1970, sebagai pemuda-pemudi Indonesia yang bersatu dalam peradaban yang manusiawi, dan mengikis secara bertahap seluruh ketidakseimbangan yang terjadi di kehidupan Indonesia.

Salam Indonesia Sejahtera

Tuhan memberkati Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun