Mohon tunggu...
Indonesia Harga Mati
Indonesia Harga Mati Mohon Tunggu... Relawan - Delapan media

Wartawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KST Serang Alat Negara, Pengamat : Penindakan Harus Lebih Serius

23 April 2022   13:04 Diperbarui: 23 April 2022   13:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Jakarta -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mendukung tindakan tegas terhadap kelompok separatis teroris (KST) Papua. Hal itu dilakukan mengingat kelompok ini sudah melakukan penyerangan kepada aparat penegak hukum.

"Ini perlawanan sangat serius terhadap alat negara. Seharusnya penanganan kita juga harus lebih serius," kata Suparji dalam program acara Trijaya Hot Topic Petang dengan tema "Mendukung Penegakan Hukum Terhadap KST Papua", Jumat (22/4/2022).

Menurut Suparji, selama ini pola penanganan terhadap KST belum seperti lazimnya terorisme. Jika penanganan sudah sesuai, maka tindakan kekejaman KST yang melanggar hak asasi manusia (HAM) tidak terulang.

"Misalnya ketika sudah mengidentifikasi ada rencana untuk melakukan satu serangan maka, itu kan bisa dilakukan penindakan sebagaimana penindakan terhadap teroris-teroris yang lain," ujar Suparji.

Selain itu, bila kemudian diduga ada orang yang menggerakkan, membiarkan, atau merencanakan, maka dalam konteks terorisme bisa dilakukan penindakan. Dengan demikian, persoalan yang cukup mendasar adalah setelah ditetapkan menjadi kelompok terorisme namun sampai sekarang belum ada satu langkah nyata tentang bagaimana penindakannya.

Suparji menambahkan, harus ada kebijakan komprehensif dalam masalah Papua dimana terdapat kesepakatan pemerintah dengan DPR atas langkah-langkah di Papua.

"Misalnya waktu itu ekonomi khusus. Efektif atau tidak. Kedua dalam konteks pengerjakan hukumnya harus dilakukan secara komprehensif dan ada sebuah yang tindakan nyata, yang jelas kalau nanti ditempatkan sebagai sebuah terorisme," ungkapnya.

Ia menegaskan, UU Terorisme juga harus ditegaskan penerapannya apakah dalam kontens pencegahan atau penindakan. Pada sisi lain, jika ditempatkan sebagai tindakan separatisme maka bisa diterapkan misalnya pasal 108 KUHP.

"Jadi ke depan menurut saya pendekatan selain hukum supaya bisa tuntas menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Menurut Suparji, persoalan Papua sudah berlarut-larut dengan kunci utama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia meminta persoalan Papua tidak menciderai NKRI namun di sisi lain juga tetep harus menghormati hak asasi manusia, pendekatan keamanaan maupun pendekatan hukum.

"Kalau bisa melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan itu sehingga pada akhirnya akan kembali pada sebuah penyelesaian yang tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan dendam dan hujan bisa melangkah bersama dalam pangkuan NKRI," tutup Suparji.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun