Mohon tunggu...
INDONESIA
INDONESIA Mohon Tunggu... Akuntan - https://menerimadepositviaovo.blogspot.com/
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

https://www.pastipoker.com/ WA : +6282214964955 BONUS DEPOSIT 20% BONUS REFERRAL 20%

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hakim Menolak Gugatan 3 M

20 Agustus 2019   11:57 Diperbarui: 20 Agustus 2019   11:59 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Panel hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh pengacara dengan nama Denny Andrian Kusdayat tentang tiket elektronik yang aneh.

Putusan hakim dibacakan pada sidang putusan yang digelar Selasa (20/8) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diduga bahwa Denny melanggar peraturan lalu lintas untuk kendaraan roda empat yang mungkin beroperasi di daerah yang tidak biasa pada 17 Juli 2019. Gugatan Denny didaftarkan dengan nomor 89 / Pid.Pra / 2019 / PN- Jkt.Sel. Namun, Denny mengatakan kendaraannya dikendarai oleh saudaranya Mahfudi. Ini adalah dasar dari gugatan yang diajukan oleh Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Ketua Hakim Sudjarwanto mengatakan dia tidak bisa menerima gugatan yang diajukan oleh Denny.

"Tidak dapat diterima untuk mengatakan bahwa mosi penggugat tidak dapat diterima dan untuk membebankan biaya pengadilan kepada penggugat adalah nol," kata Sudjarwanto.

Mengenai esensi dari petisi, Denny secara khusus meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Inspektur Jenderal Polisi Daerah Metropolitan Jaya, Gatot Eddy, untuk membayarnya kompensasi non material sebesar Rp3 miliar.

Denny juga meminta hakim untuk memutuskan sembilan masalah lainnya. Yaitu, mengklaim bahwa tiket elektronik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Metropolitan Jakarta tentang dirinya secara hukum tidak sah dan tidak sah, memerintahkan Gatot untuk berhenti menyelidiki dugaan tiket elektronik terhadapnya dan memerintahkan Gatot untuk mengembalikan reputasinya. .

Denny menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap dugaan lalu lintas direkam oleh kamera tersembunyi di People's Passage Bridge (JPO), di depan kantor Kementerian Reformasi Administrasi, pada nomor tiket elektronik B / 1119 / VII / YAN.1.2 / 2019 / Datro. dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17:45: 57. WIB.

Namun, Denny mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti yang diklaim polisi Jakarta.

Hakim Sudjarwanto menyatakan bahwa partainya tidak diizinkan untuk memeriksa tiket yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sudjarwanto menyatakan bahwa, selain mengirim surat yang diminta pada tanggal 17 Juli dalam kasus dugaan pelanggaran lalu lintas, tetapi karena tujuan awal telah didefinisikan sebagai membatasi dan bahwa itu sangat Yang jelas, permintaan yang tidak valid mengenai tiket elektronik 17 Juli tidak termasuk dalam objek awal.

"Hakim berpendapat bahwa dia tidak diizinkan untuk mempertimbangkan permintaan itu," kata Sudjarwanto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun