Mohon tunggu...
INDOGANJA Cannabis News & Movement
INDOGANJA Cannabis News & Movement Mohon Tunggu... profesional -

Berbagi berita dan informasi mengenai tanaman ganja (cannabis).

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mayoritas Penduduk Amerika Serikat Dukung Legalisasi Ganja. Bagaimana Dengan Indonesia?

6 April 2013   07:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:39 1480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mayoritas penduduk di Amerika Serikat mendukung legalisasi ganja, demikian dikatakan dalam sebuah jajak pendapat yang digelar Pew Research Center. Selama 40 tahun sejak pertama kali mengadakan polling, kali ini terungkap jelas hasilnya bahwa mayoritas orang Amerika mendukung legalisasi ganja. Dalam jajak pendapat yang dirilis hari Kamis, menghasilkan 52% mendukung legalisasi dengan 45% yang menentang. Hasil jajak pendapat Pew sejalan dengan jajak pendapat terbaru lainnya. Lima jajak pendapat sudah dirilis dari bulan Desember dengan menunjukkan legalisasi ganja berada di puncak dukungan mayoritas. Jajak pendapat ini di dukung oleh 47%, 48%, 50%, 54%, dan 57%, dari tiap-tiap poll. Mayoritas pendukung legalisasi ganja yaitu dari kalangan Demokrat, independen, dan Republik liberal dan moderat. Dukungan juga sudah mewakili semua usia dan kelompok. Kesenjangan gender memang terlihat, sekitar 57% pria mendukung legalisasi, tetapi perempuan hanya 48%. Jajak pendapat juga menemukan skeptisisme mengenai penegakan hukum kepemilikan ganja. Sebanyak 72% setuju bahwa "upaya pemerintah dalam menegakkan hukum kepemilikan ganja menelan biaya lebih dari yang sepantasnya" dan 60% mengatakan bahwa pemerintah federal seharusnya tidak mencampuri hukum ganja di negara-negara bagian di AS yang sudah melegalisasi ganja. Aktivis Reformasi UU Narkotika Puas Dengan Hasil Jajak Pendapat. Ethan Nadelmann, direktur eksekutif Drug Policy Alliance mengatakan, "Saya selalu cenderung berhati-hati untuk mengklaim bahwa kita sudah mencapai 'titik kritis' perjuangan legalisasi ganja. Tapi kita sudah berada di sana sekarang. Saya akan mengatakan bahwa kita hanya kehilangan setengah langkah, bahkan jika ternyata hanya sedikit pejabat pemerintah yang mau bergabung bersama kita." The Pew memiliki banyak informasi detail mengenai jajak pendapat ini. Klik disini. Kebijakan Pelarangan Ganja di Indonesia Kapan Indonesia bisa mengadakan polling yang sama seperti diatas? Kapan jajak pendapat seperti itu bisa kita lakukan? Jawabannya: Kita harus melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat mengenai apa itu ganja dan aturan hukumnya. Sebelum mengadakan polling seperti ini, masyarakat harus paham dulu apa perkara yang sebenarnya dibalik ide legalisasi ganja. Banyak hal yang masih belum dipahami oleh masyarakat mengenai tanaman ganja dan pemanfaatannya. Indonesia harus segera melakukan riset mengenai berapa biaya yang dihabiskan pemerintah selama ini dalam upaya memerangi ganja di Indonesia. Jika kita hitung hasilnya, mengapa tidak mungkin terjadi hasil yang sama atau bahkan lebih buruk lagi seperti yang dialami AS. Dilarang maupun tidak dilarang, ganja sudah ribuan tahun digunakan manusia. Dipenjara atau tidak, orang yang menikmati ganja tidak akan pernah mau berhenti. Belum pernah ada orang yang mati karena mengkonsumsi ganja dan tidak pernah ditemukan panyakit yang diakibatkan oleh ganja sehingga alasan ini lah yang menguatkan bahwa ganja tidak berbahaya dan sangat aman digunakan. Inilah yang membuat orang yang menggunakan ganja tidak berniat sedikitpun untuk berhenti menghisap ganja.

1365206834323321699
1365206834323321699
Di Indonesia, hanya karena memiliki setengah linting ganja, seseorang dapat dikenakan hukuman penjara diatas 5 tahun (UU No. 35 Narkotika 2009). Indonesia menerapkan hukuman yang sangat tinggi terhadap pengguna ganja. Banyak anak-anak muda, mahasiswa dan pekerja yang dipenjara hanya karena selinting ganja dan mereka dikurung selama bertahun-tahun. Indonesia memperlakukan pengguna ganja sama seperti pelaku kriminal seperti copet, rampok, dll. Masyarakat banyak yang tidak tahu perbedaan jenis-jenis narkotika. Umumnya masyarakat hanya mengetahui bahwa ganja sama bahayanya seperti heroin/putau, sabu, dll. Mengenai masalah adiksi, kesehatan, apalagi mengenai pengetahuan akan manfaat dari tanaman ganja, masih belum banyak diketahui masyarakat sehingga hanya kebencian dan caci maki yang didapat ketika seseorang berbicara tentang ide legalisasi ganja. Legalisasi ganja atau dekriminalisasi ganja bukan bermaksud membebaskan ganja sebebas-bebasnya seperti rokok yang bisa kita dibeli di warung. Legalisasi ganja dengan regulasi akan mengendalikan peredaran ganja dibawah tangan pemerintah. Dengan kata lain, keuntungan finansial dari peredaran ganja yang selama ini dikuasai bandar gelap narkoba akan diambil alih dari tangan pemerintah. Praktis hanya lokasi penjualan ganja yang diberi izin dari pemerintahlah yang boleh secara resmi menjual ganja, misalnya apotik, klinik, toko berlisensi, dll. Lalu kenapa kebijakan pelarangan ganja di Indonesia masih mengkriminalkan penggunanya? Sedangkan dinegara-negara maju, Amerika dan negara-negara di Eropa, permasalahan narkoba diperlakukan sebagai permasalah kesehatan, bukan permasalahan hukum pidana. Di Amerika Serikat 18 negara bagian sudah mendekriminalisasi pengguna ganja dengan batasan kepemilikan, paling banyak 28 gram. Kriminaliasasi ganja di Indonesia tidak pernah menyelesaikan masalah dan harus segera dihentikan. Kita harus berubah, kita harus melakukan reformasi hukum kepemilikan dan penggunaan ganja yang lebih humanis seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Jangan sampai negara kita justru menghukum anak bangsanya sendiri sedangkan di luar negeri anak bangsa mereka dilindungi dan disayangi oleh pemerintahnya. Bagaimana menurut anda? Tinggalkan komentar dibawah ini. Salam senyum :) INDOGANJA http://www.facebook.com/indoganja http://www.twitter.com/indoganja

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun