Mohon tunggu...
Politik

Akui atau Ganyang: "Natuna adalah Milik Indonesia"

18 April 2016   10:01 Diperbarui: 18 April 2016   15:14 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

d) Special Arbitral Tribunal.

Apabila Pemerintah Cina tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UNCLOS 1982, Indonesia akan membawa Cina ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) karena Kepulauan Natuna merupakan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang telah diakui oleh UNCLOS 1982 dan telah didepositkan di Sekjen PBB, tanpa ada satu negara pun yang mengecualikannya. Selain itu, Indonesia juga akan membawa dasar hukum yang kuat atas kepemilikan semua pulau di Natuna dalam Deklarasi Djuanda Tahun 1958.  

 

 

 

Sumber:

[1] Nine Dash Line merupakan garis imajiner dimana wilayah dalam garis tersebut merupakan daerah yang menjadi kepemilikan dari Cina.
[2] Mochtar Kusumaatmadja, Bunga Rampai Hukum Laut, hal. 29.
[3] United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Ps. 2 jo Ps. 3.
[4] Lintas dimaksudkan harus peaceful, continuous, expeditious, dan suspendable.
[5] Ibid., Ps. 37 jo Ps. 38.
[6] Ibid., Ps. 33.
[7] Ibid., Ps. 56 jo Ps. 57.
[8] Strategi Fabian berasal dari nama Quintus Fabius Maximus Verrucosus, Panglima dari Kartago. Strategi ini membiarkan musuh terlena sementara dia sendiri memutus jalu logistik untuk melemahkan pertahanan lawan

 

 

Written by: Atika Mega Chairina.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun