Mohon tunggu...
Indira Ahimsari Soetomo
Indira Ahimsari Soetomo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Halo, Perkenalkan nama saya Indira Ahimsari Soetomo mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Angkatan 2017. Saat ini saya Sedang mengikuti Program KKN Pulang Kampung Tim II Periode 2020 UNDIP yang mana kegiatan KKN saya dilaksanakan secara online dan output dari kegiatan ini salah satunya dengan mengunggah rilis media baik itu melalui media cetak ataupun media online

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswi Universitas Diponegoro Ingatkan tentang Sosialisasi Mengenai Penanganan dari Pelanggaran PSBB Berbasis Kearifan Lokal

14 Agustus 2020   20:30 Diperbarui: 14 Agustus 2020   20:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, Gayamsari (14/08/2020) - Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang terkena dampak dari Covid-19 telah berada di situasi yang menyebabkan Pemerintah harus melakukan suatu penanganan khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satu cara yakni dengan dikeluarkannya peraturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi oleh penyakit. Hal ini dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kemungkinan kontaminasi, dalam hal ini merupakan virus Covid-19.

Semarang sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah yang termasuk dalam 5 besar provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus terbanyak Covid-19, menerapkan protokol kesehatan yang berbeda dari kota lain. Benar bahwa, Kota Semarang menerapkan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Semarang.

PKM sendiri merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tiap hari di tempat-tempat roan keramaian seperti restoran atau tempat berbelanja. Serta memberlakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi jumlahnya hingga 50%.

PKM ini memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi bagi para masyarakat termasuk pemilik usaha maupun para pedagang kaki lima. Namun masih ada saja pelanggar dari PKM yang telah disahkan ini, kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh para masyarakat yang tidak mentaati peraturan yang berlaku, contohnya ada tempat usaha yang tidak mengindahkan peraturan walikota ini. Sehingga memunculkan sanksi dari penanganan pelanggaran PKM ini yaitu diberi teguran dan peringatan secara persuasif, namun apabila masih tidak dilaksanakan maka ancamannya adalah akan dilakukan pencabutan ijin usaha oleh pihak berwenang.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dalam penanganan PSBB ataupun PKM menuju situasi pola hidup baru ditengah pandemi, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menjalankan protokol kesehatan sehingga angka penularan berkurang. Agar protokol kesehatan dapat tersampaikan dengan baik di masyarakat maka diperlukan peran tokoh atau public figure yang disegani di lingkungan masyarakat, seperti pimpinan daerah atau tokoh agama setempat. Mereka dirasa dapat mengkomunikasikan secara efektif mengenai pola hidup baru dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga situasi semakin membaik.

Salah satu tokoh masyarakat yang disegani oleh warga Semarang adalah Hendrar Prihadi atau yang lebih dikenal dengan Mas Hendi, beliau adalah Walikota Semarang yang terus menghimbau para masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mewanti-wanti kita untuk tetap dirumah saja.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun