Mohon tunggu...
Indriyatul Munawaroh
Indriyatul Munawaroh Mohon Tunggu... Lainnya - Learners

Learners

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komersialisasi Pendidikan?

14 Februari 2019   02:09 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:13 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13 February 2019, terlihat ada yang berbeda dengan FBS (Fakultas Bahasa dan Seni) Unesa. Spanduk tulisan tangan membentang di tempat parkir FBS bertuliskan "Kebebasan Berkarya Seni Taklagi Indah jika Dikeruhkan Soal Tawa Menawar". 

Melangkah lebih ke dalam lagi di joglo juga terpampang tulisan "Kami Butuh Kepastian, Tolak Komersialisai fasilitas Kampus, Masa Dikit-Dikit Bayar?". Selain Sapnduk juga ada yang unik yaitu triplek bertuliskan tiga poin keluhan mahasiswa. Pertama, Tidak ada sosialisasi secara merata; kedua, kebijakan diambil tanpa pertimbangan mahasiswa; ketiga, mahasiswa butuh kepastian.

Bagi yang tidak tahu isu atau kebijakan kampus mereka akan tetap tanpa suara, terlebih lagi mahasiswa yang tidak berkepentingan dengan kebijakan tersebut. Jangankan suara, mereka tahu saja untung. Bagaimana tidak kebijakan ini memang tidak ada sosialisasi lanjut seperti apa yang diungkapkan mahasiswa dalam tulisan di triplek di tengah-tengah bangunan joglo.

Apa kebijakan Birokrasi?

Saat ini kampus sedang menerapkan kebijakan uang sewa untuk fasilitas kampus, baik yang beratap seperti aula, ruangan kelas kecil, ruangan kelas besar, gedung pertunjukkan, ataupun tidak beratap, seperti kawasan hutan jati.

Mahasiswa mengeluhkan biaya yang harus dibayarkan, pasalnya mereka juga sudah dibebani biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang tidak sedikit. Dimana anggaran perawatan sarana prasarana dan fasilitas kampus harusnya sudah termasuk dalam pembayaran UKT yang dibayarkan tiap semester.

Jika untuk mengadakan agenda yang notabenenya juga kembali ke mahasiswa biayanya mahal maka bagaimana mahasiswa bisa mengasah kemampuannya? Dan jika mahasiswa tidak bisa merasakan fasilitas dengan gratis, maka untuk siapa fasilitasnya? Larinya Kemana UKT? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul di benak mahasiswa.

Mengapa Terjadi Komersialisasi di Perguruan Tinggi?

Kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus tidak lepas dari kebijakan sistem pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Maka sangat mudah untuk membaca pergerakan kampus ketika paham apa yang terjadi dengan negeri ini.

Latar belakang singkat terjadinya reformasi besar-besaran di sektor perguruan tinggi di negeri ini diwali pasca disetujuinya perjanjian GATS. Indonesia memulai dengan pemberian otonomi khusus ke PT (Perguruan Tinggi) sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kepada tujuh PT, yaitu UI, UGM, IPB, ITB, UPI, USU, dan Unair. Konsep BHMN didasari oleh PP no 61 th 1999 tentang Penetaan Perguruan Tinggi Neger sebagai BHMN.

Kemudian lahir serangkaian aturan yang menjadi landasan kebijakan tersebut yang dikenal dengan UU BHP. Akan tetapi perjalanan UU ini tidak mulus karena mendapat protes keras dari masyarakat sipil dan mahasiswa. Tahun 2010, UU tersebut berhasil dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar dasar konstitusi yaitu UUD 1945 tidak menghendaki adanya otonomi pengelolaan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun