Mohon tunggu...
indhira meirellia
indhira meirellia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis dan Aktivis

Mahasiswa manajemen pendidikan, universitas negeri yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT, False or True?

18 Oktober 2021   17:00 Diperbarui: 18 Oktober 2021   17:26 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu kaum LGBT ini tidak terima dengan kebijakan dan perlakuan yang diberikan kepada mereka yang dianggap membeda-bedakan mereka dengan masyarakat pada umumnya.

Untuk bahasan sekarang ini mengenai hak-hak bagi kaum LGBT di Indonesia yang pertama untuk hal aktivitas yang dilakukan sesama jenis itu di Indonesia sendiri legal dan bukan termasuk tindakan atau perbuatan kriminal, ketentuan ini berlaku di semua kota terkecuali kota Aceh dan Pariaman. 

Di Aceh sendiri peraturan mengenai interkasi social yang dilakukan ataupun tindakan-tindakan yang menentang agama islam terutama sudah dijelaskan dalam peraturan undang-undang yang mereka sudah resmikan. 

Di Pariaman sudah sahkan aturan mengenai pelaku LGBT yang diatur pada peraturan daerah dalam pasal 24 dan 25 yang membahas mengenai sanksi bagi pelaku LGBT yang dianggap meresahkan masyarakat akan ada sanksi bahkan denda yang diberikan kepada pelaku agar memberikan efek jera kepada pelaku supaya harapan pemerintah daerah mengenai fenomena ini dapat meminimalisir terjadinya fenomena ini. 

Yang kedua adalah mengenai transeksual di Indonesia ini diperbolehkan mengubah jenis kelamin dengan syarat dan ketentuan tertentu. 

Dan ketiga mengenai pengakuan pasangan sesama jenis di Indonesia tidak diakui secara resmi oleh pemerintahan terutama karena seperti yang sudah dipaparkan bahwa bertentangan dengan norma asusila yang ada di negeri kita. Berkaitan dengan tidak diakuinya pasangan sesama jenis di Indonesia maka kaitannya mengenai adopsi anak oleh pasangan sesama jenis sudah dijelas tidak resmi dan tidak diperbolehkan jika dilakukan dan tidak diberikan hak nantinya. 

Selanjutnya berkenaan dengan karier untuk pelaku LGBT khususnya dalam bidang militer tidak diizinkan dan adanya penghalang untuk menekuni karier tersebut karena militer sendiri mempunyai persyaratan-persyaratan yang diajukan sebagai kriteria dalam tahap penyeleksian dan hal tersebut tidak semata-mata profesionalitas saja melainkan ketentuan permanen yang harus terpenuhi dalam segala aspeknya. 

Dan yang terakhir mengenai hak perlindungan yang diberikan oleh Indonesia bagi pelaku LGBT itu hanya terbatas pada ujaran kebencian saja untuk aspek yang lainnya tidak ada perlindungan khusus yang diberikan pemerintah bagi pelaku LGBT, tetapi tetap bagi masyarakat anti-LGBT pun dibebaskan untuk berpendapat mengenai hal ini dan pemerintah dan terutama aparat kepolisian menghimbau untuk jangan sampai proses anti LGBT ini menimbulkan kekerasan.

Pandangan tentang LGBT dalam hukum islam dianggap sangat bertentangan dengan hukum syariat yang sudah ada dan menyalahi kodarat atau fitrah manusia bahkan sampai dikategorikan sebagai dosa besar dan pelakunya terkhusus gay adalah seharusnya dibunuh baik yang sudah menikah ataupun yang belum menikah. 

Dan untuk biseksual pun hukum nya sama dengan homoseksual yaitu haram dan termasuk ke dalam dosa besar, sedangkan transgender tetap hukum asalnya adalah haram melainkan jika ada hal-hal yang memang mengharuskan itu untuk dilakukan maka itu dibolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Karena penduduk Indonesia termasuk mayoritas beragama islam yang menjadi dasar utama pemerintahan tidak melegalkan perlakuan atau fenomena LGBT di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun