Mohon tunggu...
Rachmad Yuliadi Nasir
Rachmad Yuliadi Nasir Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Independent

Rachmad Yuliadi Nasir, Jurnalis Independent, WA 0888.7211.300 Sang Traveller Twitter:@rachmadyuliadi, Email: puspiatur@gmail.com, FB/tragedi.gurita dan FB/puspiatur.aceh

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Sepeda Motor Terjun Bebas dari Jembatan Pango

21 Mei 2019   14:58 Diperbarui: 21 Mei 2019   15:28 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Kejadian Kecelakaan pada Ujung Jembatan Pango yang Belum Selesai (Doc Ombudsman RI Aceh)


JAKARTA-Independent, Hati-hati bila Anda melintasi kawasan jembatan Pango. Apalagi yang melintas dari arah simpang BPKP melewati jembatan Pango.

Seharusnya Anda berbelok kekiri, jangan jalan langsung. Jembatan Pango masih belum selesai alias puntung di tengah jalan.

Minggu, 19 Mei 2019, dua orang remaja masing-masing IG (18) asal Bireun dan AM (17) asal Ulee kareng Banda Aceh, sekitar jam 20:30 WIB, terjun bebas dari atas Jembatan Pango ke jalanan Medan-Banda Aceh.

Sang pengemudi IG (18) yang paling parah karena ada bagian tubuhnya yang patah serta terjadi pendarahan di hidung, sedangkan AM (17) hanya merasakan sakit di tubuh tetapi tidak ada luka yang parah.

Keduanya langsung dibawa ke ruang gawat darurat Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh

Anehnya bila kita perhatikan seharusnya AM (17) yang berasal dari Ulee kareng Banda Aceh itu tahu, Jembatan Pango belum selesai, sudah beberapa tahun terakhir jembatan Pango terlihat puntung.

Dari Atas Gedung Ombudsman Jembatan Pango yang Belum Selesai (Doc Ombudsman RI Aceh)
Dari Atas Gedung Ombudsman Jembatan Pango yang Belum Selesai (Doc Ombudsman RI Aceh)
Menanggapi kejadian seperti ini maka Kepala Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin mengatakan Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan jatuhnya korban di ujung Jembatan "puntung" Pango-Tanjung perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar pada Minggu malam (19/5/2019).

"Akibat kelalaian Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan proyek pembangunan sehingga mengakibatkan para pengendara sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan puntung tersebut dan mengalami luka parah. Sebetulnya, jika dibuatkan pembatas yang agak tinggi dan diberikan marka maka bisa mencegah pengendara untuk melewati jembatan tersebut. Marka pembatas ini tidak ada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut."

Korban kecelakaan tersebut bisa menggugat Pemerintah Aceh untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaiannya karena tidak membuatkan marka pembatas yang layak. Dalam hal ini Pemerintah Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus bertanggung jawab mengobati dan mengganti segala kerugian yang dialami korban.

Gugatan tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk memberi pelajaran bagi pemerintah agar lebih proaktif mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana.

Untuk menghindari jatuh korban maka pada Senin (20/5/2019) siang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, memasang 19 kerb besar atau pengaman dari beton yang mengarah ke bagian jembatan Pango yang puntung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun