Wajah perpolitikan negara kesatuan Republik Indonesia menjelang Pemilu 2024 sudah sangat hangat. Masing-masing partai politik dan koalisinya mulai menunjukkan aktifitas pengenalan calon presiden kepada publik di nusantara. Dinamika persaingan dalam mencari dukungan pun mu menggema ke seluruh wilayah tanah air. Pengumpulan dukungan masyarakat dari koalisi partai politik bergema dengan bentuk ragam kegiatan mulai dari senam bersama, dialog publik dan lain sebagainya.
Para bakal calon Presiden mempersiapkan materi visi dan misi, program kerja terkait penjaringan dukungan masyarakat pemilih. Sehingga apa yang yang disususn oleh bacapres bersama team pemenangannya dapat bekerja secara kolektif untuk memenangkan pemilu 2024. Unik ketika melihat konstelasi yang terjadi menjelang pemilu 2024 dengan penuh warna dan akan ada adu gagasan dalam membangun pemenangan konstelasi politik dalam pemilu.
Sebagai seorang guru kami melihat realitas kehidupan kebangsaan yang diamati baik melalui media sosial, media online dan lainnya. Problem kebangsaan banyak mencuat ke permukaan sejak awal bergulirnya reformasi hingga saat ini yang belum tuntas permasalahan kebangsaan. Apalagi sejak 2015 hingga saat ini menjelang pemilu 2024 keberagaman masyarakat banyak terusik konflik dan sintimen kebangsaan yang menjurus disintegrasi. Kemudian kami dipertonton sikap para politikus yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan nilai pancasila. Terlalu banyak drama politik yang dikembangkan selama 5 tahun terakhir dan penegakkan hukum terlalu berat sebelah hanya kepada golongan tertentu hukum itu tajam sedangkan kepada golongan yang lain tidak. Kebenaran menjadi pembenaran sepihak hanya dimiliki segelintir orang di negeri ini.
Kemudian distribusi kebijakan pemerataan guru yang belum merata dalam pemenuhan distribusinya sehingga banyak beberapa sekolah yang kekurangan kebutuhan guru. Kenyamanan mengajar guru pun diusik dengan berbagai macam kepentingan dan kebijakan politik. Banyak tragedi yang mengancam dalam proses pembinaan dan pengajaran guru di sekolah kepada peserta didik. Guru dintimidasi oleh orang tua dan peserta didik karena permasalahan menegur dalam membina peserta didik. Kesejahteraan guru pun juga masih rendah dibanding dengan pegawai yang lainnya. Perlindungan guru dalam mengajar pun belum sepenuhnya dilindungi oleh negara. Ada diskriminasi kebijakan menyangkut persoalan guru yang mengajar di kelas.
UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan pasal 7 mengamanatkan bahwa pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusian nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dank ode etik profesi
Sisi lain untuk mengisi pengurangan guru dengan kebijakan marketplace, dan kebijakan PPG yang masih belum tuntas hingga saat ini. karena itu dalam upaya pensejahteraan guru, baik dengan kenaikan gaji, kenaikan pangkat dan berbagai tunjangan fugsional lainya.Pada sisi yang program sertifikasi guru yang masih syarat dengan masalah pelaksanaan program, pembiayaan, pengembangan serta jenjang karir guru yang masih belum jelas terutama PPPK, upaya perlindungan terhadap guru masih rendah; kurangnya perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan guru; adanya diskriminasi terhadap guru swasta dengan guru negeri, guru honorer dan guru PNS.
Berharap ke depan guru betul-betul dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar tanpa ada rasa takut dan was-was seperti yang terjadi beberapa tahun terakhir. Perlindungan hukum wajib bagi guru diutamankan dalam mencerdaskan kehidupan generasi bangsa. Kurikulum pun juga perlu ditinjau ulang kembali dan perlu ada penyederhaan administrasi guru yang masih sangat menyulitkan bagi guru. Guru penggerak harus betul dirasakan kebermanfaatan untuk sekolah dan komunitas pendidikan karena sampai saat ini kehadiran guru yang sudah lulus belum dirasakan manfaatnya untuk komunitas pendidikan.
Semangat ke depan bagaimana pendidikan sebagai investasi jangka panjang buat Indonesia pada masa yang akan datang. Pendidikan menjadi jalan untuk membangun generasi bangsa ke depan.Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan tersebut menegaskan negara bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara. Pendidikan merupakan hak asasi yang mendasar bagi seluruh warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Persoalan Pendidikan diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945