Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Antara Guru dan Pegawai Pajak

9 Maret 2023   20:56 Diperbarui: 9 Maret 2023   20:58 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir ini publik dikejutkan dengan ragam masalah mengenai peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anak dari oknum pegawai Pajak. Kemudian berita itu menjadi tranding topik dari jagad media sosial dan media massa cetak maupun online seketika ramai membicarakan masalah itu dari kekerasan anak menjadi mencuatnya kehidupan yang serba mewah dari oknum pegawai pajak. Sampai-sampai Sang Pimpinan Kementrian keuangan pun ikut berbicara terkait polemik yang muncul dipublik. 

Sebuah kontras kehidupan perilaku remaja masa kini yang kehidupan penuh dengan serba mewah dan dimanja oleh fasilitas dari orang tua. Tentunya memberikan sesuatu kesan yang negatif mengenai perlakuan yang dimanja oleh orangtua dengan fasilitas yang diberikan. Fantastis dengan memiliki mobil merk Robicorn, Mercy dan sejenisnya diberikan oleh orangtuanya akan tetapi berbanding terbalik kepada remaja yang orangtua tidak memiliki harta yang berlimpah dan mewah. Walaupun sebelum kasus ini mencuat sudah ada gambaran mengenai kelas sosial dimasyarakat dan terjadi perbedaan secara vertikal dan horizontal.

Dalam jagad media sosial cibiran, makian hal yang negatif pada akhirnya membangun stigma baru terkait kehidupan pegawai pajak selama ini. Walaupun pada era sebelumnya ada pegawai pajak yang terkena imbas korupsi seperti kasus korupsi Gayus Tambunanan Pegawai DJP golongan III A Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dengan kerugian Rp 570,92 juta. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/11054241/10-pegawai-pajak-dalam-pusaran-kasus-dari-gayus-hingga-rafael-alun. Hal ini menandakan bahwa setiap masa atau fase kehidupan perilaku kehidupan dari oknum pegawai pajak seperti kasus saat ini menunjukkan hal yang menyimpang.

Trus bagaimana dengan nasib guru yang membina anak bangsa untuk pintar dan pandai kehidupannya jauh dari apa yang ditunjukkan oleh oknum pegawai pajak yang memiliki mobil merk Robicorn. Masih banyak kehidupan guru ditanah air yang jauh dari kata layak dan berkecukupan. Kemudian tak memiliki rekening dengan jumlah kekayaan milyaran bahkan trilliunan kecuali guru itu memiliki profesi yang lainnya. Pendapatan selain Gaji seperti Tunjang Profesi Guru pun mereka gunakan untuk membiayai kehidupan putra-putrinya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pangan dan perumahan yang layak. 

Tunjangan Profesi guru yang didapatkan masih ada orang-orang yang tidak ikhlas pemberian TPG kepada guru. Banyak skenario yang dilakukan agar TPG itu tidak ada atau dihilangkan. Hal ini pernah menjadi polemik ketika penyusunanan drat UU yang baru tentang sistem pendidikan nasional hingga saat ini draft UU dibatalkan kemudian digodok kembali bersama DPR. Karena klausul tetntang TPG dalam draf UU itu dihilangkan bunyinya malah disamarkan.

Dua profesi berbeda derajat pangkat dan jabatan dan penghasilan antara guru dan pegawai pajak. Paling banter kendaraan yang dimiliki oleh seorang guru untuk mobil sekelas avansa dan sejenisnya dan untuk motor honda dan sejenisnya. Untuk guru mendapatkan harta sampai puluhan juta rupiah hingga miliaran tidaklah gampang butuh waktu untuk mengumpulkan dan perlu kerja keras. Bahkan kemarin pun 3043 guru yang akan diangkat PPPK itu dibatalkan dengan alasan sanggahan termuat dalam edaran kementrian pendidikan nasional

Trending topik dalam berita dalam sepekan antara guru yang dibatalkan pengangkatan PPPK dengan kasus kekerasan oknum pegawai pajak. Warnasari berita kehidupan masyarakat Indonesia dalam sepekan yang berbeda kelas dan berbeda kasus. Kelas guru honorer yang ingin diangkat menjadi tenaga ASN PPPK harus menerima nasib pembatalan pengangkatan PPPK. Karena mereka berharap ada peningkatan penghasilan nantinya ketika menjadi ASN PPPK. Kemudian tersiar kabar ada puluhan ribu guru yang sedang mengantri PPG dari kementrian pendidikan nasional.

Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, rupanya pemerintah perlu memahami amanat ini. Di dalam Undang-undang tersebut, tertulis bahwa guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. untuk jabatan level Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan jabatan 7 dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, tertulis paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan. https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1116349943/guru-honorer-miris-pegawai-pajak-fantastis-inilah-kasta-tunjangan-keduanya-bagai-langit-dan-bumi#

Undang-Undang Guru dan dosen no 14 Tahun 2005 mengisyaratkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:  a. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pada kenyataan para guru masih mendapatkan kesejahteraan yang kurang layak dan mencukupi kehidupan minimal. Begitu indahnya jurang pemisah fenomena di negri ini antara pendapatan seorang guru dengan pendapatan pegawai di bawah kementrian keuangan terutama pada saat ini yang menjadi sorotan dirjen pajak.

Padahal beban kinerja guru dalam menjaga marwah kehidupan bangsa itu sangatlah berat sekali menjaga sekaligus membina karakter generasi muda penerus bangsa yang nantinya akan menggantikan para pegawai kementrian dan pejabat di seluruh Indonesia. Tentunya mereka para generasi penerus butuh contoh dan teladan yang baik dari para penyelenggara negara.Terkadang para guru khawatir ketika mengajar di dalam kelas terkait contoh yang tidak baik dari penyelenggara negara akan menjadi sesuatu yang tidak baik ke depannya Ntah sampai kapan para guru Indonesia ini bisa sejahtera jika  regulasi yang ada tidak berpihak kepada nasib guru. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun