Mohon tunggu...
Indar Cahyanto
Indar Cahyanto Mohon Tunggu... Guru - Belajar

Belajarlah untuk bergerak dan berkemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ada Apa dengan Pembatalan P1 dari Calon Tenaga ASN PPPK?

7 Maret 2023   11:25 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:29 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Jagad media sosial kembali tersontak terutama dalam group WA dan Instragram yang dihuni para guru se tanah air. ketika ada pengumuman terkait pengumuman pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022. 

Hal ini berdasarkan pengumuman pembatalan penempatan P1 seleksi PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam surat resmi Nomor 1199/B/GT.00.08/2023. 

Proses surat tersebut ditandatangani oleh Prof. Nunuk Suryani selaku DirJen GTK Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Ristek Republik Indonesia.

Sesungguhnya pengumuman ini memang sangat mengejutkan sebanyak 3.043 guru honorer yang berharap menjadi PPPK sedikit terhenti langkahnya. 

Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Hal ini dinyatakan oleh pihak kementrian Pendidikan Nasional melalui DitJen GTK Prof. Nunuk Suryani dan secara pribadi beliau juga memint maaf atas ketidaknyaman bagi guru yang dibatalkan. 

Tentunya apakah ada faktor yang lain selain dikarenakan adanya sanggahan tersebut seperti yang dijelaskan oleh pihak kementrian hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pembatalan P1 tenaga ASN PPPK ini. Menyadari memang pada awalnya melihat data yang digunakan dalam pengambilan untuk formasi PPPK masih ada yang tidak sinkron di lapangan. Ada bebarapa sekolah yang memang tak sesuai dengan formasi PPPK yang dibutuhkan. Sehingga terjadi data yang tak sesuai dengan kebutuhan dilapangan dan tentunya data itu ada yang sesuai dan tidak

Terkait data harusnya lebih mudah untuk saat ini diambil dari dari data pokok pendidikan yang dimiliki kementrian tapi entah mengapa kadang data itu tak sinkron dengan yang ada. Padahal tiap tingkat satuan pendidikan dari TK SD hingga SMA/SMK/MAN melaporkan kondisi berkala keberadaan guru dan peserta didik secara periodik ke Dinas pendidikan terkait. Sehingga dinas pendidikan dapat menganalisa kebutuhan guru yang sesuai dengan data yang diberikan dari satuan pendidikan. Banyak informasi ada bebarapa sekolah yang kebutuhan gurunya melebihi dari ketentuan yang ada dan ada beberapa sekolah yang kekurangan.

Apakah yang menjadi masalah soal data pada saat ini sehingga akan banyak menimbulkan berbagai macam hal persepsi terkait yang terjadi pada saat ini. Ataukah ada yang lain, smoga masalah awalnya adalah data yang menjadi berdampak pada 3043 guru yang dibatalkan penempatannya pada saat ini. Ke depan 3043 data ini harus menjadi prioritas untuk diangkat menjadi tenaga ASN PPPK oleh kementrian

Adanya sanggahan itu mungkin adanya aduan dari masyarakat terkait data yang ada selama ini dipakai sebagai acuan penerimaan tenaga ASN PPPK. Misalnya formasi yang dituju oleh pelamar tenaga ASN PPPK kelebihan tenaga guru sehingga ada aduan dari masyarakat ke kementrian terkait kelebihan tenaga guru itu. Atau aduan yang terkait data yang dimiliki pelamar tenaga ASN PPPK yang tak sesuai dengan formasi jabatan yang ada. Banyak kemungkinan dan analisa terkait pembatalan P1 tenaga ASN PPPK dari kementrian pendidikan nasional dan kebudayaan RISTEK ini. 

 Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, penempatan pelamar P1 dilakukan berdasarkan perangkingan hasil seleksi kompetensi tahun 2021. Kemdikbud menyatakan bahwa jika PG1 dan PG2 pada jabatan berbeda, diambil PG2 terlebih dahulu dinilai berlaku urutan:1. THK-II 2. Non PNS atau honorer negeri 3. Lulusan PPG 4. Swasta.  Guru yang ada dalam daftar nama 3.043 pelamar P1 tersebut, keterangan dari Kemdikbud, seharusnya tidak mendapat penempatan. Hal ini terjadi saat pendaftaran PPPK guru 2022 lalu terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga dapat mendaftar. Oleh karena itu, penempatan bagi guru-guru atau pelamar P1 tersebut dibatalkan. https://www.calonpppk.com/2023/03/arahan-kemdikbud-untuk-3000-lebih-guru.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun