Mohon tunggu...
Indah Sari Pramono
Indah Sari Pramono Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum - Universitas Diponegoro

Welcome

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Miris! Satu Keluarga Dijauhi Warga karena Tertuduh Positif Covid-19.

9 Agustus 2020   01:18 Diperbarui: 9 Agustus 2020   01:48 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jatiwarna, Bekasi (9/8) - Hingga saat ini, virus corona atau COVID-19 masih tren dibicarakan diseluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Peningkatan kasus positif membuat masyarakat menjadi lebih was-was, akan tetapi berujung curiga kepada orang yang memiliki gejala menyerupai virus tersebut. Padahal untuk mengetahui orang yang terinfeksi virus harus dicek melalui Rapid Test atau Swap Test. 

Satu keluarga diwilayah RT 004 RW 03 Jatiwarna merupakan salah satu korbannya. Mereka dijauhi tetangganya karena dianggap telah terinveksi virus tersebut. Bermula ketika sang suami yang merupakan seorang anggota TNI berstatus ODP dan dirumahkan untuk isolasi mandiri karena salah satu rekan sekantornya positif virus corona. Sayangnya, warga terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa sang kepala keluarga dirumahkan karena positif COVID-19 dan berita cepat menyebar melalui Group Whatsapp, akibatnya keluarga tersebut dijauhi oleh warga sekitar. Sang istri sampai berhenti berjualan gorengan, dan tidak pernah keluar rumah. SIkap tetangga yang sampai memberinya sayur-mayur hampir setiap hari digerbang rumahnya. 

Akibat informasi yang simpang siur dan merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut, akhirnya satu keluarga tersebut menjalankan proses pengecekan virus dan pada kenyataannya hasilnya non-reaktif yang artinya mereka negatif COVID-19, aman terpapar virus corona. 

Tak main-main, kejadian mengenaskan itu merugikan keluarga baik secara materi dan psikis. Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mengambil kesimpulan dan menyebarkan berita, karena efek yang ditimbulkan tidaklah sedikit, dan dapat terjerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. 

Penulis : Indah Sari Pramono

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun