Mohon tunggu...
Indah NisriYana
Indah NisriYana Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa

jaga mood biar sehat akal, :p

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembiayaan Tidak Lancar? Temukan Solusinya

15 Desember 2020   02:03 Diperbarui: 15 Desember 2020   05:45 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sistem penagihan dalam perbankan konvensional dan perbankan syariah memiliki berbedaan, yang mana dalam perbankan syariah memiliki sedikit keringanan jika dibandingkan penagihan pada perbankan konvensional. Pada perbankan syariah tetap mengikuti syariat, yang mana kembali berpedoman pada sifat tolong menolong tanpa berdampak pada kerugian bank. 

Walau dalam pemberian pembiayaan selalu dilakukan analisa mengenai layak tidaknya suatu badan/perseorangan untuk dapat diberikan pembiayaan, salah satunya dengan menggunakan analisa 5C yaitu karakter, kapasitas, kondisi, modal dan agunan.

Namun tetap saja ada beberapa pembiayaan yang bermasalah, bagaimana pembiayaan dikatakan bermasalah? Yaitu ketika pembayaran pembiayaan sudah tidak dikatakan lancar, yang mana pembayaran tersebut tidak tepat waktu, sudah tidak sesuai dengan akad atau perjanjian awal, atau bahkan terdapat pelanggaran. 

Hal tersebut terjadi karena beberapa factor, baik faktor internal bank dan faktor eksternal pada bank. Faktor internal bank biasanya terdapat pada masalah manajerial, seringkali dalam hal pengambilan kebijakan baik kebijakan pembelian, penjualan, juga kurang tepatnya pada kebijakan piutang, kurang telaten dalam pemeriksaan pengeluaran, dan modal yang kurang.

Sedangkan faktor luarnya adalah adanya kejadian-kejadian dari luar perusahaan yang seringkali tak terduga seperti bencana alam, dan perubahan-perubahan aspek-aspek kehidupan seperti perekonomian, teknologi, dsb. 

Namun bagaimanapun permasalahan tersebut perlu adanya analisis yang tepat agar dapat menemukan solusi yang tetap sesuai letak pemasalahan pembiayaan tersebut. Namun bedanya bank syariah dalam menangani permasalahan ini yaitu dengan beberapa upayanya seperti merubah jadwal pembayaran atau merubah jangka waktu pembayaran.

Selanjutnya dengan mengubah beberapa persyaratan pembiayaan seperti jumlah ansuran, dsb. Namun jika pembayarannya sudah tidak tertolong namun antara nasabah dengan pihak bank masih koperatif maka akan dilakukan penyelesaian secara damai, namun jika hubungan antara pihak bank dengan nasabah tidak koperatif maka akan dilakukan penyelesaian secara paksa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun