Mohon tunggu...
Indah Purwitasari
Indah Purwitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Departemen Kesehatan Masyarakat Fakultas Sekolah Ilmu Kesehatan Dan Ilmu Alam Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Induk Bala Maraknya Pernikahan Dini di Negeri Tercinta

11 Mei 2023   20:05 Diperbarui: 11 Mei 2023   20:13 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pexels.com

Pernikahan dini pada saat ini menjadi isu yang sering diperbincangkan, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Menurut United Development Economic and Social Affairs (UNDESA,2010), Indonesia berada dalam peringkat yang ke-37 dengan presentase tinggi mengenai masalah pernikahan usia muda dan merupakan negara tertinggi   kedua  di   ASEAN setelah Kamboja. 

Pada tahun 2010 sebanyak 158 negara membuat kebijakan mengenai batas minimal usia untuk menikah yaitu 18 tahun keatas, namun di Indonesia batas usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun.

Menurut Badan   Pusat   Statistik   menyatakan   bahwa   angka prevalensi pernikahan dini lebih banyak terjadi di pedesaan dengan presentase 27,11% dibandingkan dengan perkotaan yang berada pada presentasi 17,09%. 

Undang-Undang  Pernikahan   tahun 1974 menetapkan bahwa usia minimum bagi perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Namun jika dilihat dari sudut pandang kesehatan, usia perempuan yang siap secara mental dan fisik untuk menikah adalah pada usia 21 tahun, sedangkan laki-laki bisa dikatakan siap untuk menikah pada usia 25 tahun. 

Dari sekian banyaknya hasrat manusia, hasrat seksual adalah hasrat yang paling sulit untuk dikontrol diri dan salah satu efeknya bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di usia muda (Janiwarty dan Pieter, 2013). 

Pernikahan usia muda sangat beresiko karena belum cukupnya   kesiapan dari aspek kesehatan, mental emosional, pendidikaan, sosial ekonomi, dan reproduksi (Kemenkes,2014).

Faktor yang Menyebabkan Pernikahan Dini 

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini salah satunya adalah kebiasaan orang tua yang mencarikan jodoh untuk anaknya yang menyebabkan banyak anak atau remaja yang putus sekolah serta tidak melanjutkan studi pendidikannya dan justru menikah di usia dini. 

Hal tersebut dilatar belakangi dengan adanya ketakutan orang tua terhadap gunjingan dari tetangga dekat, yang beranggapan bahwa apabila anak perempuan yang berusia 13-20 tahun yang belum  menikah  mereka takut jika anaknya nanti dikatakan sebagai perawan tua.

Selain faktor keadaan sosial ekonomi, pendidikan, dan kebiasaan atau kepercayaan yang   dimiliki oleh masyarakat juga terdapat faktor internal yang bisa menyebabkan remaja menikah di usia muda, yaitu faktor kemauan diri sendiri. 

Hal ini dilatar belakangi karena adanya pergaulan bebas sehingga mereka dapat melakukan pernikahan di usia muda dan kurangnya pengawasan  peran orang tua untuk anaknya.

Semakin tinggi tingkat Pendidikan dan status sosial seseorang maka tingkat pengetahuannya akan semakin tinggi. Begitu pula dengan umur, semakin bertambahnya umur seseorang maka pengetahuannya juga akan semakin bertambah, karena tingkat pengetahuan dengan perilaku seseorang sangat berhubungan. Jadi anak yang mempunyai pengetahuan baik maka ada kecenderungan untuk berperilaku yang baik juga (Diaz, 2017).

Melihat dari berbagai faktor yang menyebabkan pernikahan dini, maka edukasi mengenai pengetahuan risiko remaja tentang pernikahan dini sangat penting diberikan untuk meningkatkan pengetahuan mereka melalui keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat. 

Orangtua seharusnya seharusnya tetap mengingatkan informasi yang sudah diterima anaknya tentang bahaya pernikahan dini pada kesehatan reproduksinya, dan mengarahkan  atau  membimbing  supaya  tetap pada jalur yang seharusnya. 

Selain itu, remaja sudah sewajarnya memiliki sikap yang bertanggung jawab dalam bertindak, selain itu remaja harus bisa merencanakan masa depan yang baik dan mampu membuat suatu keputusan dengan bijak agar pernikahan dini tidak terjadi dan dapat terhindar dari faktor-faktor yang dapat berpengaruh buruk terhadap Kesehatan reproduksinya    yaitu pernikahan dini dan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun