Mohon tunggu...
Inca Aqila
Inca Aqila Mohon Tunggu... Lainnya - available

Menuju tak terbatas dan melampauinya 🚀

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan dan Perbankan Syariah sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi

22 November 2020   22:37 Diperbarui: 22 November 2020   22:57 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hingga saat ini, di Indonesia sendiri untuk mengukur apakah sebuah bank syariah merupakan bank yang sehat, masih mengikuti dari standar yang digunakan kepada bank konvensional. Hal tersebut meliputi modal(capital), asset, managemen, earning, likuiditas, dan juga sensitivitas. Perbedaannya dari bank konvensional adalah, beberapa definisi dan perhitungannya menggunakan nilai nilai islam. Maka, Bank Indonesia pun telah mambuat penyesuaian terhadap indicator yang menjadi tolak ukur apakah bank syariah adalah bank yang sehat atau tidak menggunakan berbagai konsep syariah yang dianut. 

Dengan begitu, perbankan syariah di Indonesia sendiri diharapkan mampu  berperan besar dalam pembangunan dan menjaga stabilitas nilai rupiah untuk menstabilkan perekonomian. Bank Indonesia turut andil dalam mengembangkan perbankan dan keuangan syariah dengan menetapkan beberapa prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam proses pengambangan perbankan syariah. Diharapkan kedepannya perbankan syariah mampu memiliki mekanisme kerja yang efisien dalam kegiatan operasional perbankan juga mampu berkompetisi dengan badan keuangan lainnya. Kemudian yang terpenting adalah, diharapkan agar perbankan syariah terus mampu memberikan dampak positif yang luas kepada keseluruhan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun