Mohon tunggu...
Inca Aqila
Inca Aqila Mohon Tunggu... Lainnya - available

Menuju tak terbatas dan melampauinya 🚀

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan dan Perbankan Syariah sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi

22 November 2020   22:37 Diperbarui: 22 November 2020   22:57 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah sejak tahun 90 an di Indonesia sendiri telah memiliki dua system perbankan atau system perbankan ganda. Kedua perbankan tersebut merupakan bank konvensional dan bank Syariah. Namun, saat itu perbankan Syariah masih belum memiliki kekuatan hukum seperti saat ini. 

Hal tersebut dikarenakan, meski telah mengenal sejak tahun 1992, namun peraturan system perbankan ganda baru dapat diterapkan pada tahun 1998 ketika dibentuk sebuah landasan hukum bagi bank syariah yang memberikan kesempatan baik untuk investor yang ingin mendirikan bank Syariah baru, maupu bank bank konvensional ingin merambah ke bank Syariah. 

Maka seperti yang bis akita lihat saat ini, bank syariah telah banyak berdiri di Indonesia, selain itu bank konvensional juga memiliki perbankan syariah dibawah naungan bank konvensional yang sama, seperti Bank BRI misalnya, dengan BRI Syariahnya.  

Bank Indonesia juga turut serta dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang terus berkelanjutan. 

Peran keuangan dan perbankan syariah juga dinilai memiliki nilai nilai dan prinsip yang baik dengan menekankan etika, keadilan dalam system, dan juga kesetaraan yang harus diperoleh semua kalangan masyarakat. Selain itu, diketahui pula, bahwa keuangan dan perbankan syariah tidak hanya ada di dunia komersial, namun juga turut serta dalam instrument instrument non komersial seperti zakat dan waqaf yang termasuk kedalam keuangan sosial syariah. 

Hal tersebut dinilai memudahkan masyarakat apalagi jika mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Tentu saja dengan diadakannya keuangan sosial syariah akan membantu banyak orang dalam rangka melakukan kedua hal tersebut, yaitu zakat dan waqaf.

Menurut Bank Indonesia dalam laman webnya, keuangan syariah yang dinilai mampu untuk membantu peran perbankan dan pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan jika memperhatikan beberapa aspek. 

Pertama, menyediakan pembiayaan yang mendukung kegiatan ekonomi riil, kedua yaitu dengan melihat kepada pembagian laba dan rugi yang akan menggantikan penekanan dari kelayakan kredit peminjam dengan penciptaan nilai kelayakan ekonomi investasi sekaligus mencegah spekulasi. Kemudian yang ketiga adalah memfasilitasi redistribusi kesejahteraan dan peluang. Maka, dengan ketiga hal tersebut, dapat membuat keuangan syariah berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan, mengurangi kesenjangan serta membantu untuk mencapai kemakmuran. 

Dalam bank syariah khususnya, orientasi yang dipegang dalam pelaksanaannya yaitu bertujuan untuk kepentigan public dan berbagai tujuan tujuan sosial ekonomi islam. Pada keuangan syariah, tujuannya bukan hanya untuk mengambil keuntungan, namun juga memperhatikan kedua hal tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa bank syariah berfungsi sebagai badan usaha juga sebagai badan sosial.

Namun, seperti badan hukum lainnya, tentu bank syariah memiliki hambatan dan masalahnya tersediri. Seperti saat awal berdirinya, dimana masyarakat masih sangat awam dan memiliki pengetahuan yang rendah serta kesalah pahaman dalam mengartikan bank syariah itu sendiri. Juga ketentuan operasional perbankan yang saat itu masih baru dan belum tersedianya instrument moneter. Kemuadian hambatan selanjutnya adalah keterbatasan jaringan perbankan syariah saat itu dimana masih belum terkenal secara luas dan belum menjangkau semua lapisan masyarakat. 

Beberapa masalah dan hambatan yang telah disebutkan itu yang membuat proses pertumbuhan bank syariah sendiri tergolong lambat. Tetapi, jika kita lihat yang ada di lapangan saat ini, perbankan syariah sudah bukan hal yang baru lagi. Kepercayaan dan pengetahuan masyarakat telah meningkat seiring berjalannya waktu. Hal tersebut berperan dalam mengembangkan jaringan perbankan syariah di Indonesia yang membuat perkembangan jumlah oerbankan syariah akhirnya naik pesar dan dibarengi dengan naikny asset perbankan syariah. Selain itu, jika melihat dari data statistic perbankan syariah, dana dari pihak ketiga memiliki kecenderungan untuk terus meningkat yang membuat pertumbuhan daru keuangan syariah di Indonesia semakin lama semakin pesat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun