Mohon tunggu...
Inarotul Ajwa Saputra
Inarotul Ajwa Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatasan Akses Internet Dalam Politik Negara Indonesia

9 Desember 2022   09:15 Diperbarui: 9 Desember 2022   10:10 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Internet merupakan sebuah sistem jaringan yang menghubung secara global melalui sebuah protokol penyambung dari perangkat satu ke perangkat lainnya. Dalam negara Indonesia, terdapat sebuah pembatasan akan sebuah akses internet baik dalam segi bisnis, pendidikan , politik negara dan lain sebagainya.

Percepatan pertumbuhan pengguna internet menyebabkan pemerintahan negara khususnya Indonesia menerapkan sebuah "perbatasan akses internet dalam politik negara". Akan tetapi kebebasan akan internet dapat mengakibatkan polemik mengenai sebuah kebebasan dalam berpendapat serta hak berkomunikasi hingga mendapatkan informasi. Perbatasan internet ini dapat berupa: [1] Penyaringan konten (filtering the internet traffic), [2] Pemblokiran platform tertentu, [3] Memperlambat laju internet (shutting down the internet traffic) , atau [4] Pemadaman internet.

Indonesia bukanlah negara pertama yang melakukan pembatasan akses internet, sebelumnya pemerintah negara China, negara India juga beberapa negara lain pun melakukan hal yang sama. pembatasan internet ini harus menjadi perhatian, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini internet menjadi medium banyak orang untuk mengakses informasi yang dari dalam ataupun luar negara ditambah lagi dengan berita-berita yang hoaxs.

Kebijakan tersebut tercatat bahwa negara Indonesia telah beberapa kali menerapkan kebijakan ini dengan mematikan jaringan internet. Salah satu peristiwa pemadaman internet tersebut terjadi pada demokrasi menjelang pengumuman pilpes pada 21 Mei 2019. Tersebarnya sejumlah platform di media sosial dengan berbagai narasi yang menyebutkan penetapan hasil pemilu pilpres pada saat itu adalah tidak sah, maka dengan begitu pemerintah Indonesia memutuskan akses sosial media.

Pada saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hasil pemilihin presiden tahun 2019 pada 21 Mei dini hari. Hal tersebut tidak di setujui oleh calon presiden nomer urut 2, bapak Prabowo Subianto. Menurutnya, hasil tersebut tidak jujur dan adil dan hal tersebut pun terdengar dan tersebar sehingga masyarakat melakukan aksi 22 Mei di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan secara damai akan tetapi terdapat sejumlah pihak yang memperkeruh keadaan atau memprovokator di sekitar tempat tersebut, alhasil polisi menangkap pelaku tersebut. Pemerintah menduga bahwa adanya penyebaran akan hal tersebut tanpa mengetahui faktor dan sebab dari masalah tersebut dan dengan beredarnya informasi tersebut yang membuat masyarakat terpancing amarahnya terhadap kejadian 22 Mei tersebut.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar forum diskusi di Gedung LBH Indonesia, pada 3 September 2019, yang mengangkat tema "Pembatasan Akses Internet: Kebijakan, Batasan, dan Dampaknya.". Forum diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber salah satunya ialah  Anggara Suwahju (ICJR).

Anggara (ICJR) mengatakan bahwa Konstitusi Republik Indonesia telah menjamin hak-hak masyarakat dan mengatur pembatasan hak asasi yang harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Sebagaimana pada Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa komunikasi dapat dibatasi apabila berisi muatan yang dilarang atau sebuah kejahatan. Disebutkan juga bahwa demi melindungi ketertiban umum, pemerintah dapat melakukan pembatasan atas penyalahgunaan informasi elektronik. Selanjutnya prinsip umum Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyatakan bahwa pembatasan informasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Menurut Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) bahwa komunikasi dapat di batasi apabila memiliki muatan yang di larang atau yang mengarah pada sebuah kejahatan. Pada Undang- Undang ini memiliki sebuah tujuan yakni dapat melakukan sebuah pembatasan atau pemblokiran akses internet apabila adanya  penyalahgunaan informasi di media sosial. Maka pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan perbatasan akses internet khususnya media sosial berupa foto dan video. Menurut Menkominfo Rudiantara, pembatasan akses internet ini bertujuan untuk menangkal informasi hoaks yang beredar, video maupun foto yang cepat menyentuh emosi seseorang mengenai peristiwa 22 Mei 2019 di Jakarta.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun