Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Dikasih Oleh-oleh kok Ditolak, Ada Apa?

8 Februari 2025   10:27 Diperbarui: 8 Februari 2025   10:27 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto. dokpri. Surat balasan laporan gratifikasi)

Saya baru selesai sholat dzuhur di musholla kantor,  kembali ke meja kerja dan pandangan saya terfokus sebuah benda  menarik di dekat laptop. Dilihat dari kemasan  juga isinya yang sedikit terlihat di balik kemasan yang transparan, sepertinya itu sebuah bingkisan/oleh-oleh umroh. Baru kali ini saya mendapat oleh-oleh umroh dengan kemasan yang menarik seperti ini. Biasanya hanya berupa kotak kardus/kotak snack yang di dalamnya berisi aneka kacang arab, kurma dan tentu saja air zam-zam.

Saya bertanya kepada teman sebelah, "Ini dari siapa Rose (bukan nama sebenarnya)?" tanyaku sambil memperlihatkan barang tersebut. Dijawab oleh temanku, "Dari bu Krisan (bukan nama sebenarnya) bu". Kemudian saya pun berterima kasih kepada Bu Krisan, dan bertanya siapa yang umroh, apakah anaknya, saudaranya, dll. Dan dalam perbincangan via whatapp tersebut, saya tahu ternyata yang memberi saya oleh-oleh adalah sahabat bu Krisan, seorang pejabat di Pemerintahan yang sedang diadukan oleh masyarakat kepada kami (Inspektorat). Dan  kami menangani pengaduan tersebut sesuai dengan SOP yang kami miliki, salah satunya dengan mengundang yang bersangkutan untuk diklarifikasi, diminta keterangan dan informasi tentang apa dan bagaimana sesungguhnya yang terjadi.

Pada saat saya menerima oleh-oleh tersebut, sesungguhnya permasalahan/pengaduan masyarakat sudah terselesaikan dengan baik, setelah melalui perjalanan panjang mediasi dan fasilitasi. Masing-masing pihak pada akhirnya sudah menerima hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan, dan pengaduan dinyatakan selesai.

Setelah mengetahui bahwa yang memberi oleh-oleh adalah orang yang pernah "berkasus" di Inspektorat, dan saya salah satu yang memproses kasus tersebut. Lalu, pantaskah atau bolehkah saya menerima oleh-oleh ini? 

(Foto. dokpri. Oleh-oleh umroh)
(Foto. dokpri. Oleh-oleh umroh)

Apakah oleh-oleh tersebut termasuk yang dilarang untuk dierima? Tapi bukankah permasalahan sudah selesai dengan baik. Selama proses penyelesaian saya  tidak pernah memihak kepada salah satu,  melainkan memihak kepada kebenaran, dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Oleh-oleh itupun hanya sebuah bingkisan kecil, sewajarnya, harganya juga tidak lebih dari 100 ribu rupiah.

Untuk menjawab hal tersebut, saya bertanya kepada diri sendiri, "Seandainya saya bukan pemeriksa (yang menangani kasus tersebut) akankah saya tetap diberi oleh-oleh oleh pejabat/pegawai tersebut?" Rasanya tidak. Jika saya bertugas sebagai pramu saji di kantor misalnya, rasanya saya tidak akan diberi oleh-oleh tersebut. 

Oleh karena itu, saya kemudian memberikan oleh-oleh tersebut kepada mas-mas cleaning service, mendokumentasikan dan melaporkan kepada KPK bahwa saya telah menerima bingkisan, melalui aplikasi GOL KPK. Namun karena bingkisan tersebut berupa makanan/minuman yang mudah busuk, langsung saya distribusikan kepada yang lebih berhak (lembaga sosial/rumah yatim/kaum dhuafa/dll).

Di samping itu, banyak kebijakan yang mengikat kami para ASN yang melarang kami menerima hadiah/oleh-oleh/bingkisan/ voucher/diskon atau apapun bentuknya baik uang maupun barang atau dalam bentuk natura, jika pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Itulah yang namanya gratifikasi, pemberian dalam arti luas. Dan oleh-oleh di atas adalah termasuk gratifikasi yang tidak boleh diterima atau gratifikasi ilegal.

Aturan tersebut tertuang mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan KPK, Peraturan Bupati dan bahkan dalam Surat Perintah atasan dalam setiap penugasan di Instansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun