Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU PRT, Adil dalam Dua Sudut Pandang

6 Februari 2023   23:13 Diperbarui: 6 Februari 2023   23:31 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembantu Rumah Tangga (PRT) atau saya pribadi lebih suka menamakan Asisten Rumah Tangga (ART) karena lebih keren, sejajar dengan Asisten Sutradara atau Asisten Ahli Sekretaris Daerah. 

Sangat manusiawi jika pekerjaan sebagai PRT dibuat kebijakannya, sebab tidak sedikit PRT yang mendapat perlakuan kurang manusiawi dari para majikannya mulai dari gaji yang tak dibayarkan, gaji dipotong, pemberian makanan minuman yang tidak layak konsumsi, bahkan yang paling miris tentu perlakuan kekerasan terhadap PRT. Meskipun perlu ditelisik juga, penyebab para majikan memperlakukan PRTnya secara tidak manusiawi. Bisa jadi faktor PRTnya itu sendiri yang mungkin tidak trampil, melakukan kesalahan fatal padahal sudah diingatkan/diajari cara kerjanya, tidak menghargai keluarga majikan, dll.

Oleh karena itu relasi PRT-majikan (pemberi kerja) sebaiknya diatur dalam sebuah kebijakan agar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga relasi yang dibangun adalah mutualisme, saling menguntungkan kedua belah pihak secara adil.

Berdasarkan pengalaman pribadi, beberapa hal  perlu diperhatikan dalam UU PRT agar dapat menjawab kebutuhan pemberi kerja dan  PRT secara adil. Pemberi kerja butuh jasa PRT untuk membantu menyelesaikan pekerjaan rumah, sebaliknya PRT butuh penghasilan dan fasilitas lainnya yang layak untuk kehidupannya.

Kondisi saat ini

Pada umumnya lingkup pekerjaan PRT berbeda dan sangat bervariasi antara rumah tangga yang satu dengan yang lainnya sesuai kebutuhan pemberi kerja. Ada yang khusus memasak, ada yang khusus membersihkan rumah, mencuci baju dan menyetrika, ada yang hanya mengasuh bayi/balita/anak-anak (pada rumah tangga tertentu sudah menggunakan jasa baby sitter), dan ada juga yang all in artinya seorang pembantu menyelesaikan semua pekerjaan yang ada mulai dari mengurus bayi/anak, memasak dan juga membersihkan rumah, mencuci baju dan menyetrika. Ada pembantu yang menginap di rumah pemberi kerja, ada  yang pulang pergi sesuai jam kerja, datang jam 08.00 WIB pulang jam 16.00 WIB dan ada pula yang datang menyelesaikan pekerjaan seperti beres-beres rumah, mencuci, menyetrika kemudian setelah selesai pekerjaan pulang. Untuk kategori yang terakhir ini, seorang PRT dalam sehari bisa bekerja di beberapa rumah tangga. Sementara untuk PRT yang menginap seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Gaji dan THR atau penghasilan lainnya untuk PRT secara normatif tidak ada standarnya,  tergantung harga pasaran setempat atau kesepakatan pemberi kerja dengan PRT dan tentu saja berkaitan dengan lingkup pekerjaannya serta menginap atau tidak. Kenaikan gaji juga tidak diatur, hanya kesepakatan pemberi kerja dan PRT. Demikian pula dengan besaran THR, berbeda-beda karena tidak ada aturannya. Tergantung kesepakatan awal atau kemurah hatian pemberi kerja.

Dari sisi pemberi kerja, biasanya persyaratan utama yang diinginkan adalah PRT yang jujur dan dapat dipercaya. Sebab PRT ini akan ditinggal di rumah sendirian dan/atau mengasuh anak, sementara pemberi kerja bekerja ke luar rumah (kantor). 

Beberapa hal yang dikeluhkan pemberi kerja biasanya ketrampilan PRT yang rendah. Bahkan untuk PRT yang baru pertama kali bekerja, mereka belum bisa cara mencuci dan menyetrika yang benar, mencuci dan mengepel asal-asalan dan tidak bersih, kurang bisa menjaga kebersihan dapur dan kamar mandi, dan belum bisa mengoperasikan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, vacuum cleaner, dll.

Yang perlu diperhatikan dalam RUU PRT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun