Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Pembukaan Hakordia 2022 Tingkat Provinsi

5 Desember 2022   15:00 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:27 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Seminar Gratifikasi, dokpri)

Hari ini Senin 5 Desember 2022, bertempat di Panggung Utama Plaza Gedung Sate peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dan dibuka oleh Inspektur Provinsi Jawa Barat Dr. Eni Rohyani, SH., M.Hum.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan, sesuai tema peringatan Hakordia tahun ini yaitu Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi, maka sejatinya korupsi dapat dilawan, diberantas jika dilakukan secara bersama-sama, bersatu. 

Hakordia akan dilaksanakan selama 2 hari sampai dengan besok pagi. Berbagai acara diselenggarakan dalam peringatan kali ini, seperti pameran antikorupsi, lomba mewarnai Tingkat SD kelas 1-3 dengan tema "Anti korupsi", Dongeng anti korupsi untuk pelajar TK dan SD, Panggung hiburan live music,  serta seminar tentang Pengendalian Gratifikasi, Perizinan Berusaha Terkait Pengusahaan Air Tanah.

Besok pagi masih akan ada pameran anti korupsi dari berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bank bjb, PLN, Kejati, BPJS, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, KPK, Kantor DJP, dan beberapa Pemda di lingkup Pemprov Jabar. Yang menarik, berbagai stand ini memberikan banyak hadiah kepada pengunjung.

 Syaratnya pengunjung menyelesaikan tantangan berupa permainan atau menjawab quiz dengan memperoleh nilai tertentu. Di samping stand, masih ada acara lomba mewarnai tingkat SD kelas 3-6, Panggung hiburan dan seminar "Menciotakan Layanan Publik Bebas Korupsi" dan juga Sosialisasi 'Penguatan APIP untuk Pengawasan Harta Kekayaan PN."

Seminar pagi tadi mengambil tema Pengendalian Gratifikasi ditinjau dari perspektif Logika, Etika, Agama Dan Hukum dengan narasumber Muhamad Furqon dari KPK.

Disampaikan oleh narasumber bahwa berdasarkan survey tahun 2019, diketahui bahwa masyarakat yang paham tentang gratifikasi hanya 30% dan pegawai negeri yang pernah melaporkan gratifikasi hanya 13%.

Gratifikasi adalah pemberian atau hadiah dalam arti luas. Gratifikasi tidak boleh dilakukan dan harus dilaporkan jika bertentangan dengan kewajiban dan tugas pokok fungsional. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun