Langkah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) patut diapresiasi. Inisiatif ini lahir dari kebutuhan riil untuk memperkuat ekonomi desa secara kolektif.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi gerakan nasional ini. Targetnya ambisius yakni 80.000 koperasi terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se Indonesia. Namun, ambisi ini bukan tanpa dasar. Data BPS menunjukkan lebih dari 82% penduduk miskin Indonesia berada di desa (BPS, 2023).
Kopdes MP adalah jawaban atas tantangan tersebut. Dengan koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan, Kopdes MP diharapkan menjadi ruang partisipasi ekonomi warga desa yang adil dan berkelanjutan (Sumodiningrat, 2021).
Kolaborasi, Bukan Duplikasi
Salah satu kekhawatiran yang mencuat dari daerah adalah potensi tumpang tindih antara Kopdes MP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, Mendes Yandri menegaskan bahwa Kopdes MP bukan pengganti BUMDes.
Sebaliknya, Kopdes MP hadir untuk memperkuat dan melengkapi peran BUMDes. Koperasi memberi kerangka hukum dan kelembagaan yang lebih kuat dalam pengelolaan usaha kolektif berbasis anggota (Priyono, 2022).
Melalui sinergi antara Kopdes MP dan BUMDes, desa dapat mengonsolidasikan aset dan usaha produktif. Misalnya, BUMDes mengelola penyediaan air bersih, sementara Kopdes MP mengelola simpan pinjam dan distribusi hasil pertanian.
Arahan Tegas dan Panduan Teknis
Arahan Mendes dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Desa diminta segera menyelenggarakan musyawarah khusus untuk membentuk Kopdes MP. Pendamping desa menjadi motor penting dalam fasilitasi ini.
Proses pembentukan koperasi tidak sekadar administratif. Mendes mendorong pendekatan partisipatif, dengan melibatkan tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan dalam prosesnya. Inilah esensi demokrasi ekonomi di tingkat lokal.
Surat Edaran juga menegaskan perlunya pendataan potensi ekonomi desa. Langkah ini penting agar koperasi tidak dibentuk secara seremonial, melainkan berbasis kebutuhan dan potensi nyata warga desa.
Peran Pendamping Desa
Melalui arahan ini, pendamping desa memiliki peran kunci dalam menggerakkan pembentukan Kopdes MP. Mereka akan memfasilitasi musyawarah desa khusus, memetakan potensi ekonomi, dan mendampingi proses pendirian koperasi dari nol.