Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Koperasi Desa dan Sumber Pendanaan, Memanfaatkan Dana Desa Tanpa Melanggar Regulasi

6 Maret 2025   13:18 Diperbarui: 12 Maret 2025   14:45 1115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penggunaan Dana Desa. | Sumber: KOMPAS/Supriyanto

Pembangunan ekonomi desa sering kali menghadapi dilema antara pemanfaatan sumber daya lokal dan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat. Salah satu isu yang mencuat belakangan ini adalah penggunaan Dana Desa untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih dengan pendanaan antara Rp3-5 miliar.

Meski niatnya baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, langkah ini perlu ditelaah lebih dalam dari aspek hukum, kebijakan, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa. Tanpa dasar hukum yang jelas, penggunaan Dana Desa untuk koperasi berpotensi menimbulkan permasalahan dalam akuntabilitas dan transparansi keuangan.

Dua prinsip utama yang harus diperhatikan dalam pengelolaan Dana Desa adalah rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi mengakui kewenangan desa dalam mengelola sumber daya sesuai dengan kebutuhan lokal, sedangkan subsidiaritas menekankan pentingnya pengambilan keputusan pada tingkat yang paling memahami kondisi masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan semangat otonomi desa yang memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, kewenangan ini harus diimbangi dengan akuntabilitas yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dengan sumber Dana Desa memang terdengar menarik sebagai upaya penguatan ekonomi lokal. Namun, penting untuk diingat bahwa Dana Desa berasal dari APBN dan dialokasikan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kegiatan komersial seperti koperasi.

Peraturan Menteri Desa PDTT No. 7 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tetapi tidak untuk koperasi. Hal ini karena koperasi merupakan entitas hukum tersendiri yang berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM, bukan desa.

BUMDes dibentuk oleh desa dan memiliki regulasi yang jelas dalam penggunaan Dana Desa. Jika desa ingin mengembangkan sektor usaha melalui Dana Desa, maka BUMDes adalah pilihan yang lebih sesuai karena memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat.

Jika Dana Desa digunakan untuk penyertaan modal ke koperasi, harus ada dasar hukum yang jelas yang mengatur mekanisme penggunaannya. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengizinkan Dana Desa digunakan untuk modal koperasi, sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tanpa payung hukum yang kuat, penggunaan Dana Desa untuk koperasi berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini dapat berimplikasi serius, terutama dalam hal pertanggungjawaban anggaran yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah desa.

Selain Dana Desa, rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga melibatkan pinjaman dari bank Himbara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang risiko yang akan dihadapi desa dan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kredit macet dalam pengelolaan koperasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun