Mohon tunggu...
Imron Rosyid
Imron Rosyid Mohon Tunggu... -

bapak rumah tangga, freelance, sedang merintis menjadi pelaku UMKM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ke Mana Arah Pembangunan Kota Solo di Tahun 2013?

4 November 2012   16:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:58 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai janjinya, pada tanggal 1 November lalu, Pemerintah Kota Surakarta menyampaikan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS. Secara tertib administrasi, penyerahan KUA-PPAS tersebut sebenarnya sudah jauh terlambat, karena menurut Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013, harusnya sudah diajukan Juni silam. Tapi bukan Indonesia namanya, jika jadwal tidak dilanggar. Nyaris mustahil ada daerah yang mampu menyerahkan KUA-PPAS di bulan itu, karena berbagai aturan dari pusat yang dibutuhkan untuk menyusunnya belum tersedia.

Dokumen KUA 2013 yang diserahkan ke DPRD Kota Solo tersebut setebal 35 halaman, tidak termasuk nota kesepakatan yang akan ditandatangani Walikota dengan Pimpinan DPRD. KUA diperlukan karena berdasarkan undang-undang, sebelum menyusun PPAS dan Rancangan APBD, setiap daerah wajib membuatnya. KUA merupakan semacam kerangka awal, kebijakan daerah yang akan dibuat melalui APBD. Seperti diketahui, APBD merupakan sebuah system yang mengintegrasikan antara perencanaan, pelaksananaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Kebijakan pembangunan yang hendak dijalankan daerah terlihat dalam APBD tersebut.

Sebagai kerangka awal, KUA merupakan pondasi dari struktur bangunan APBD. Pengalokasi anggaran Kota Solo yang tahun 2013 nanti direncanakan mencapai Rp 1,3 triliun pastinya berdasarkan pada kerangka dasar yang ada di KUA tersebut. Tetapi sebenarnya seperti apa KUA 2013 itu? Mari kita teliti dokumen yang hampir mustahil ditemukan di website Pemerintah Kota Solo www.surakarta.go.id ini. Karena tidak ada dokumen yang bisa diakses di di website resmi milik pemerintah lain, saya ketik ulang dokumen tersebut dan bisa diakses di sini

Ada beberapa hal yang menurut saya janggal atau bahkan masuk akal. Agar mudah membaca kejanggalan KUA tersebut, saya membaginya dalam beberapa bagian;

1.Data tidak valid, asal-asalan atau mungkin juga manipulative?

Pada bagian latar belakang yakni Bab I Pendahuluan, ada kejanggalan karena beberapa dictum yang dilompati, yakni mengenai komponen di dalam APBD sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010. Di situ tertulis, komponen tersebut meliputi, (a), (b),dan seterusnya, urut sampai huruf (m), melompat ke (o), (q), (r), (t), (u), dan (v). Sedangkan huruf (n), (p) dan (s) tidak ada. Saya tidak tahu pasti, apakah kesalahan ketik atau memang komponen di huruf-huruf yang ada di dalam Perda tersebut tidak menjadi bagian yang masuk di dalam APBD.

KUA memasukkan kerangka ekonomi makro daerah yang berisikan berbagai hal seperti PDRB, laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan sebagainya. Namun, terlihat sekali data itu disajikan asal-asalan. Misalnya dituliskan perbandingan PDRB antara tahun 2010 dan 2011 seperti ini.

2.TABEL II.1

3.PERKEMBANGAN INDIKATOR MAKRO EKONOMI

4.KOTA SURAKARTA TAHUN 2010 -2011

NO

INDIKATOR

2010

2011

1

PDRB

Atas dasar harga berlaku (Juta Rupiah)

9.941.136,570.000

10.788.829.485.319

Atas dasar harga konstan 2000 (Juta Rupiah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun