Mohon tunggu...
Imron Fhatoni
Imron Fhatoni Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar selamanya.

Warga negara biasa!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gagal Melengserkan Kiki

15 Januari 2020   13:46 Diperbarui: 15 Januari 2020   14:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Riezky Aprilia Kader PDIP, Gambar: Tribunnews

Semalam, ILC kembali membahas tema yang sedang viral dalam beberapa pekan terakhir. Lagi-lagi soal OTT. Sebagaimana diketahui, awal tahun ini publik dikejutkan dengan aksi OTT komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh KPK.

Wahyu tak berkutik saat petugas KPK meringkusnya pada Rabu, 8 Januari lalu. Ia diduga meminta duit Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku, calon legislator PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang gagal terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Suap itu nantinya hendak digunakan untuk mempermulus pelengseran Riezky Aprilia, Anggota DPR RI yang telah dilantik melalui mekanisme pergantian antar waktu di KPU. Riezky adalah peraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dijelaskan, caleg yang meninggal dunia diganti oleh calon dengan perolehan suara kedua terbanyak dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Saya tertarik setelah membaca beberapa fakta kasus ini. Pertama, sebagaimana yang disampaikan Buya Karni Ilyas malam tadi, dimana logikanya, yang menyuap baru pegang 1 dari 7 orang KPU, sudah mempercayakan uang segitu banyak pada oknum WS?

Saya sempat berdiskusi dengan salah satu komisioner KPU daerah beberapa waktu lalu. Ia menyebut bahwa KPU tidak punya wewenang untuk mengintervensi hasil pemilu. KPU hanya menetapkan sesuai hasil perolehan suara. Kasus ini memang agak tidak masuk akal katanya.

Kedua, soal perolehan suara. Nazar merupakan adik ipar ketua partai berlambang banteng, Megawati Soekarnoputri. Ia adalah adik kandung dari Taufik Kiemas. Nazar wafat dua pekan sebelum hari pencoblosan berlangsung. Meski demikian, ia tetap mendapatkan perolehan suara tertinggi.

Ketiga, soal pemberhentian antar waktu. Berdasarkan hasil pemilu, perolehan suara PDI Perjuangan dari Dapil Sumsel 1, peringkat kedua di bawah perolehan suara Nazarudin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara. Kemudian diikuti dengan Darmadi Djufri yang memperoleh 26.103 suara.

Peringkat keempat ditempati Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara dan peringkat lima ditempati Diah Okta Sari yang meraih 13.310 suara. Harun Masiku sejatinya hanya berada di peringkat enam dengan perolehan 5.878 suara.

Artinya, untuk menjadi Anggota DPR melalui mekanisme PAW, Harun harus menyingkirkan setidaknya 4 orang termasuk Riezky.  Pertanyaan yang kemudian mencuat adalah, dari mana dia mendapatkan rekomendasi untuk melakukan skenario itu?

Tak perlu dijawab. Sebab Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dalam satu media mengatakan, kasus dugaan suap antara eks caleg Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antar waktu (PAW) di DPR telah dianggap selesai di internal partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun