Mohon tunggu...
Deni imo
Deni imo Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Keterlibatan TNI AD dalam Melaksanakan Sosialisasi MOU Terkait Kerusakan Hutan

13 Februari 2018   13:19 Diperbarui: 13 Februari 2018   13:23 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjir yang kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat kerusakan hutan. Sadar atau tidak itu sudah menjadi penyebab utamanya karena kerusakan hutan akibat tangan jahil manusia. Untuk menanggulangi kasus tersebut beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya pelibatan beberapa instansi dalam menanggulangi kejahatan tersebut. 

Menurut info yang kami terima, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) memerintahkan seluruh prajuritnya dimanapun berada untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan adanya nota Kesepahaman (MOU) antara TNI, Polri dan Kejaksaaan serta Pemda dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa tindakan Illegal Logging.

Keterlibatan TNI AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) dalam menanggulangi kerusakan hutan yang ada di Indonesia bukannya tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir ini yang kita rasakan sering banjir pada musim hujan, bahaya kekeringan dan bahkan kebakaran terjadi dimana-mana ketika musim kemarau datang. Sebaliknya jika hutan masih terjaga dengan baik memiliki pohon-pohon yang menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya maka hutan akan menjadi penyimpan air yang baik dan dapat menjaga kesimbangan alam.

Kerusakan hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

Pembalakan liar yaitu rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dipandang sebagai perbuatan yang dapat merusak hutan.

Berdasarkan beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa illegal logging adalah suatu kegiatan yang terdiri dari penebangan, pengangkutan, pengolahan dan pengiriman kayu yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan secara pribadi maupun oleh badan usaha.

Dengan adanya perintah Kasad kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Darat untuk melakukan sosialisasi tentunya dengan berpegang teguh pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PERPU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Semua produk hukum diatas merupakan hal khusus tentang kehutanan sehingga produk hukum kehutanan termasuk kategori les spesialis. Menurut Tuti Budhi Utami, (2007) formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut :Tindak pidana dibidang kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Sedangkan subyek hukum illegal logging menurut UU 41 tahun 1999 tersebut adalah orang dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha diatur dalam satu pasal yang sama dengan pribadi sehingga badan hukum dianggap sama dengan pribadi. Ancaman pidana yang dikenakan adalah ancaman pidana yang bersifat kumulatif, pidana pokok berupa penjara dan denda, pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk melakukan kejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib. Pidana denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan khusus.

Kita berharap ke depan dengan adanya MOU TNI AD dengan berbagai instansi serta produk perundang-undangan yang terkait dengan kehutanan, maka dapat dibuat rekomendasi kebijakan berupa penegakan hukum bidang kehutanan dengan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha HPH dan HTI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu dengan membekukan izin HPH dan HTI yang dimilikinya dan menghentikan pemberian izin HPH dan HTI baru.

Kemudian yang paling penting juga memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para aparat hukum (TNI, Polri, Kejaksaan, Hakim, dan Bea Cukai) dan pejabat pemerintahan (Pegawai Kehutanan di semua level tingkatan pemerintahan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota) yang diketahui menjadi backing sekaligus pelaku kejahatan kehutanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun