Mohon tunggu...
Jemmi A
Jemmi A Mohon Tunggu... Buruh - always on my way

if not from you, then it comes from God

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sanksi Pemecatan Bagi Oknum ASN Pemprov Papua yang Kedapatan Mabuk

8 Agustus 2017   18:16 Diperbarui: 8 Agustus 2017   18:47 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Papua melihat miras hasil razia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan tegas memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya yang kedapatan mabuk saat jam kerja akan diberikan sanksi tegas termasuk pemecatan.

Ulah sejumlah oknum ini sangat mencoreng semangat Pemprov Papua di era kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakilnya Klemen Tinal, yang kini getol untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Papua.

Meski komitmen ini telah digaungkan sejak tahun 2016, namun hal ini hanya dianggap angin lalu oleh sebagian oknum ASN Pemprov Papua yang tidak menyadari bahwa tindakan tersebut tidak hanya sesuatu hal yang konyol, tapi juga sangat merendahkan martabat seorang ASN.

ASN yang diharapkan dapat mendukung komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur terkait peredaran miras malah asyik mabuk-mabukan disaat masyarakat membutuhkan pelayanan. Sebagai abdi negara dan masyarakat, tentu seorang ASN harus bisa menjadi panutan dan pilar dalam mendukung kepala daerah dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Meski hingga kini belum ada ASN Pemprov Papua yang tertangkap basah mabuk disaat jam kerja, tetapi hasil inspeksi mendadak (sidak) Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, di salah satu ruang kerja di lingkungan Pemprov Papua ditemukan beberapa botol bir. Ini memberi sebuah gambaran bahwa komitmen menindak tegas ASN yang mabuk ini bukanlah sebuah pepesan kosong, melainkan tinggal menunggu waktu saja kapan waktu untuk dieksekusi. Alasannya karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, jika mabuk-mabukan, maka sanksi tegas harus diberikan.

Jika menelisik aturan tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN yang kedapatan mabuk bakal diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat maupun penundaan kenaikan gaji berkala, namun jika pelanggaran tersebut dikategorikan tidak dapat ditolerir, maka bisa langsung dipecat. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya pada tahun 2016 lalu, ada rencana dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Papua untuk membuat semacam sebuah sel khusus bagi ASN yang kedapatan mabuk, oknum ASN tersebut bakal dikurung selama 1 x 24 jam. Ini dilakukan supaya ada efek jera bagi oknum ASN tersebut.(*)

Referensi: Cenderawasih Pos, Kabar Papua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun