Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menkomarves: Imigrasi Wajah Negeri, Sempurnakan Transformasi Membangun Bangsa

10 November 2022   23:59 Diperbarui: 11 November 2022   00:09 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BALI - Layanan e-VOA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20. Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej saat membuka acara peluncuran Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/11/2022).

Acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, e-VoA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.

"Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini", ungkap Menkomarves.

Warga Negara Asing dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. 

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya Orang Asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.

Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Yunani.

Ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu:

Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; Yogyakarta, Yogyakarta

Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi. Di antaranya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun