Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Integrasi Instansi melalui MoU Layanan Single Submission Pengangkut Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

26 September 2022   19:37 Diperbarui: 26 September 2022   22:49 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengikuti kegiatan integrasi instansi dalam layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) akan berlaku secara mandatory di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan MoU Penerapan SSm Pengangkut bertempat pada Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan Senin (26/9/2022). Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional. Hadir mewakili Kantor Imigrasi Semarang yakni Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Pemeriksa Keimigrasian serta staff terkait dalam kegiatan tersebut.

Hadir langsung dalam penandatanganan tersebut adalah Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Imigrasi, maupun Kepala Kantor Karantina Kesehatan. Seluruh Kepala kantor menandatangai MoU pelaksanaan  layanan Single Submission (SSm) Pengangkut sebagai bukti keseriusan untuk meningkatkan integrasi instansi serta menghindari dual persepsi.

"Implementasi SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," ungkap Anton Martin, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas.

Implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi. Hasil penilaian Strategi Nasional Pencegahan Koruspi (Stranas PK) yang menunjukan bahwa Pelabuhan Tanjung Emas Semarang merupakan pelabuhan dengan katagori Hijau. Ini menunjukan tantangan besar untuk dapat mempertahankannya.

"Dengan adanya integrasi kinerja di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dapat meningkatkan koordinasi dan serta kesesuaian prosedur yang nantinya berimplikasi pada pelaksanaan tugas yang optimal dari masing-masing instansi," ungkap Guntur Sahat Hamonangan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun