Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum kawan-kawan
Pernahkah kalian berpikir bahwa pendidikan merupakan hal yang berhak didapatkan oleh anak berkebutuhan khusus? Bukan hanya anak normal yang berhak mendapatkan pendidikan dalam pembelajaran namun anak berkebutuhan khususpun juga memperoleh hak itu.
Pendidikan merupakan proses belajar yang dibentuk oleh guru debgan tujuan meningkatkan kreativitas berpikir yang dapat menaikkan keahlian herpikir peserta didik.
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam bagi anak berkebutuhan khusus sejatinya sama dengan anak normal, anak berkebutuhan khusus juga memiliki berbagai potensi yang sama bahkan bisa lebih dibanding anak normal jika semua pihak mau mengelola dan mengarahkan dengan baik dan tepat.Â
Pendidikan Agama Islam bagi anak berkebutuhan khusus diberikan agar mereka dapat mengenal Allah SWT sang pencipta, mengetahui hukum agama dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sesuai dengan batas kemampuan yang mereka miliki. Pendidikan Agama Islam mutlak diperlukan bagi mereka untuk mengetahui dasar-dasar syari'at Islam, memahaminya dan mengamalkan dalam kehidupan.Â
Dalam melaksanakan pembelajaran PAI Â bagi anak berkebutuhan khusus, guru PAI diharapkan mampu mengelola pembelajaran edutaintmen agar pembelajaran berlangsung menghibur, menyenangkan, dan mencapai prestasi memuaskan bagi mereka.Â
Adapun strategi yang tepat dan cocok yaitu strategi pengajaran yang diindividualisasikan, dimana dalam strategi ini dapat menyesuaikan ke dalam materi pembelajaran dengan kemampuan para peserta didiknya. Strategi kooperatif yaitu kemampuan heterogen untuk membangun semangat, kekeluargaan dan keakraban.Â
Strategi modifikasi tingkah laku, dalam strategi ini tujuan utamanya adalah mengubah, menghilangkan, atau mengurangi tingkah laku yang kurang baik. Kemudian guru dapat memberikan penguatan kepada anak (reinforcement) berupa hadiah, pujian dan elusan.
Kualitas tenaga pendidik pada Sekolah Luar Biasa menjadi faktor penting penunjang keberhasilan pembelajaran PAI di SLB.Â
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SLB selama ini berjalan dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 10/D/KR/2017 Tanggal 4 April 2017 Tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti - Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Terimakasih, semoga kita dapat terus menambah wawasan Â
Wassalam