Indonesia merupakan Negara yang mayoritas masyarakat nya memeluk Agama Islam,Islam tidak pernah menyulitkan pemeluknya dan segala peraturan telah di tetapkan dalam Islam.Termasuk juga dengan investasi syariah,bagi anda yang takut untuk berinvestasi anda bisa memilih investasi syariah karena investasi syariah adalah investasi yang  dapat dilakukan di instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam. Dalam hal ini,Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentukan dan mengawasi instrumen investasi syari'ah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjadi prinsip hukum syariah di pasar modal syariah. Dengan berpedoman pada prinsip hukum syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait investasi syariah beserta instrumen-instrumennya.Beberapa hal yang menjadi kelebihan dari investasi syariah, diantaranya adalah :
- Bebas Riba
Di dalam Al-Qur'an Allah telah menjelaskan tentang larangan riba salah satunya terdapat dalam surah Al- Baqarah : 275-276. Dalam prinsip islam, riba itu dilarang dan hukumnya haram karena  dapat merugikan salah satu pihak, terutama peminjam.
- Tidak Ada Grahar dan Maysir.
Grahar adalah hal yang mengandung ketidakjelasan baik dari segi akad, barang maupun kegiatannya. Sementara maysir artinya memperoleh sesuatu tanpa dengan susah payah bekerja keras. Contoh dari maysir adalah judi karena dilakukan secara untung-untungan dan tidak ada unsur kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan.
- Menggunakan Akad
Ciri khas yang menjadi kelebihan dari investasi Syariah ialah adanya akad. Beberapa akad yang terdapat di investasi Syariah berupa akad kerja sama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).
Salah satu investasi yang akan saya bahas disini adalah investasi reksadana syari'ah,
Reksadana syariah secara sederhana adalah bentuk penyertaan modal yang dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan yang dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan Syariah. Produk reksadana Syariah ini dilandasi pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No:20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
Dalam Reksadana Syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.Salah satu keungggulan Reksadana adalah  bisa melakukan investasi syariah online dengan reksadana karena saat ini sudah banyak aplikasi investasi syariah untuk reksadana. Ada beberapa Jenis Reksa Dana Syariah yaitu :
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
- Reksa Dana Saham Syariah
- Reksa Dana Syariah Campuran
- Reksa Dana Syariah Terproteksi
- Reksa Dana Syariah Indeks
- Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF).
- Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Sumber  Jenis -- Jenis Reksadana: duwitmu.com
Apakah Reksadana Syariah Halal?