Ketika melanjutkan pendidikan di pulau jawa, mayoritas mahasiswa asal Aceh selalu akan ditanya mengenai kasus ganja. Kalimat seperti " Wah dari Aceh ya? " , "di Aceh banyak ganja ya ? katanya ganja dijadiin sayuran ya ? " dan masih banyak lagi. Pertanyaan ini bukan tidak mendasar tentunya , karena dalam setiap tahun kasus ganja di Aceh selalu ada. Yuk kita bahas beberapa ulasan tentang romantisme Aceh dan ganja.Â
Ganja di Aceh dikenal dengan istilah bak lakoe (suami tanaman) yang dijelaskan lebih lanjut sebagai asal dari segala tanaman. Sejarah ganja di Aceh disebutkan dalam kitab kuno Tajul Muluk dijelaskan bahwa ganja yang ada di Aceh dibawa masuk oleh saudagar dan pedangang dari Turki sekitaran abad ke-16 . Kitab tsb merupakan warisan kesulatanan Aceh abad 18 Masehi. Setelah itu, ganja kembali dibawakan ke Aceh abad ke-19 dari India oleh belanda yang ditanam bersamaan dengan tanaman kopi Gayo.
Aceh sebagai salah satu ganja terbaik dunia dan penghasil ganja terbesar. Â Tumbuh kembang ganja di Aceh didukung oleh sumber daya tanah yang cocok dan memadai untuk ganja dan digadang gadang , bahwa Aceh adalah lahan paling subur untuk penanaman ganja.
Pada awalnya ganja digunakan untuk kepentingan ritual, bahan makanan dan penyedap rasa , pertanian dan pengobatan seperti kencing manis. Budaya ganja pada masakan Aceh biasanya ditambahkan untuk memperkuat cita rasa masakan dan dianggap sebagai warisan turun temurun. Bagian ganja yang biasanya ditambahkan ke makanan adalah biji ganja. Beberapa makanan yang dirumorkan adanya penambahan ganja adalah kuah belangong, mie Aceh , kupi, Â asam udeung ,dan lainnya. Â
Dulunya, tanaman ganja juga dingunakan sebagai tumpang sari dalam dunia pertanian dan tanaman penghias halaman. Penggunaan ganja sejak dulu di Aceh diklaim untuk kepentingan positif. Akan tetapi setelah adanya penyelewangan penggunaan dan pemanfaatan ganja, ganja di telah dikelompokkan menjadi tanaman narkotika (UU No.22 Tahun 1997).Â
Eitss, tapi untuk sekarang sudah tidak ada. Tidak ada lagi tambahan ganja dalam setiap masakan yang tersebar di Aceh. Hal ini  didukung dengan adanya pelarangan dari pemerintah terkait larangan ganja di seluruh Indonesia.  Selain itu, Qanun dan ketetapan dari pemerintah Aceh telah menfatwakan bahwa ganja haram aridihi yang artinya haram setelah adanya penggunaan diluar kebutuhan dan pemanfaatan.