Mohon tunggu...
Imelda Dwi Ivanka
Imelda Dwi Ivanka Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

hobi nonton film, baca novel, melakukan apapun yang tidak bikin bosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Yang Pantas Bagi Koruptor

13 November 2022   20:45 Diperbarui: 13 November 2022   20:52 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi dan hukuman yang di terima | Sumber: google (Mutaris Virus korupsi - ANTARA - News)

Hallo teman-teman! apa kabar?, saya disini akan membahas tentang apa saja hukuman yang pantas untuk para koruptor?, dan pastinya teman-teman sekalian sudah tidak asing akan hal tentang 'korupsi' yang selalu di perbincangkan.

pengertian korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu sendiri adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi adalah tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana bentuk-bentuk perbuatan korupsi diatur dalam UU No. 31. Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selama ini upaya pemberantasan tindakan korupsi di Indonesia sudah di lakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.

sanksi terhadap pelaku korupsi sudah di perberat, namun masih setiap hari kita mendengar atau membaca adanya berita mengenai korupsi.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga manapun akan mendapatkan sanksi dan denda yang tertera pada pasal- pasal di UU yang telah di tetapkan.

yaitu contoh nya bisa kita lihat pada pasal 2 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan

- pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Adapun pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat di klasifilasikan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun