Pembetulan SPT masa ataupun tahunan dapat dilakukan melalui program e-SPT yang telah disediakan oleh DJP, berikut adalah cara melakukan pemebetulan SPT di program e-SPT:
- WP login ke program e-SPT
- Buka Kembali SPT yang sudah dibuat sebelumnya untuk dilakukan pembetulan.
- Isi formulir sesuai data-data yang seharusnya, pastikan bahwa WP sudah terlebih dahulu melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak beserta sanksi bunga akibat adanya pembetulan.
- Setelah input semua formulir, data SPT pembetulan berupa CSV dan pdf dapat WP laporkan kembali melalui website DJP Online untuk masa dan tahun yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.
Keputusan Mentri Keuanagan Republik Indonesia Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bungan Sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga.
PERATURAN Direktur Jendral PajakNomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.”
KMK Nomor 20/KMK.10/2021 “Tarif bunga sanksi pajak yang berlaku 1April 2021 – 30 April 2021. Badan Kebijakan Fiskal - KMK Tarif Bunga (kemenkeu.go.id)