Mohon tunggu...
imel.lph
imel.lph Mohon Tunggu... Lainnya - Npm

Univ Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB1 Prof Dr Apollo - Pembetulan SPT"

8 April 2021   18:50 Diperbarui: 8 April 2021   19:59 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

img-1838-606ee367d541df0da83c0bf2.jpg
img-1838-606ee367d541df0da83c0bf2.jpg
CARA MELAKUKAN PEMBETULAN SPT

Pembetulan SPT masa ataupun tahunan dapat dilakukan melalui program e-SPT yang telah disediakan oleh DJP, berikut adalah cara melakukan pemebetulan SPT di program e-SPT:

  • WP login ke program e-SPT
  • Buka Kembali SPT yang sudah dibuat sebelumnya untuk dilakukan pembetulan.
  • Isi formulir sesuai data-data yang seharusnya, pastikan bahwa WP sudah terlebih dahulu melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak beserta sanksi bunga akibat adanya pembetulan.
  • Setelah input semua formulir, data SPT pembetulan berupa CSV dan pdf dapat WP laporkan kembali melalui website DJP Online untuk masa dan tahun yang sama.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Keputusan Mentri Keuanagan Republik Indonesia Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bungan Sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga.

PERATURAN Direktur Jendral PajakNomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.”

KMK Nomor 20/KMK.10/2021 “Tarif bunga sanksi pajak yang berlaku 1April 2021 – 30 April 2021. Badan Kebijakan Fiskal - KMK Tarif Bunga (kemenkeu.go.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun