Mohon tunggu...
Imanuel Lopis
Imanuel Lopis Mohon Tunggu... Petani - Petani

Petani tradisional, hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Oko Mama, Undangan Lisan Pesta Nikah di Timor

31 Januari 2023   15:38 Diperbarui: 31 Januari 2023   15:44 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undangan oko mama. Foto: dokumentasi Imanuel Lopis 

Undangan pesta pernikahan umumnya berupa undangan tertulis di kertas dengan beragam desain. Namun di kalangan orang Timor (Atoin Meto) termasuk yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, penyampaian undangan pesta nikah juga secara lisan melalui oko mama (tempat sirih pinang). Masyarakat menyebutnya undangan oko mama. Undangan oko mama merupakan undangan secara adat.

Penyampaian undangan oko mama kepada orang lain secara langsung dari rumah ke rumah. Setelah menemui tuan rumah di dalam rumah, pembawa undangan meletakkan buah pinang dan daun sirih ke dalam oko mama lalu menyampaikan isi undangan. Awalnya pembawa undangan memberitahu bahwa  undangan berasal dari orang tua atau ayahnya orang yang akan menikah. Setelah itu baru menyampaikan tentang siapa yang akan menikah. Kemudian menyampaikan waktu dan tempat peminangan (totis), peneguhan pernikahan secara agama (kabin/leu tus) dan acara resepsi. Pembawa undangan juga menyampaikan waktu mendirikan tenda (boen no) dan pengumpulan sumbangan (buaba manekat).

Setelah pembawa undangan selesai menyampaikan undangan, tuan rumah tersebut boleh mengambil sirih dan pinang dari oko mama. Penyampaian undangan pun selesai.

Dalam tradisi Atoin Meto, mendirikan tenda untuk pesta pernikahan secara gotong royong sehingga saat memberikan undangan kepada orang lain juga memberitahu waktu dan tempat mengerjakan tenda. Biasanya mendirikan tenda di rumah mempelai wanita. Begitu juga dengan pengumpulan sumbangan kepada penyelenggara pesta sebagai bentuk gotong royong dan ungkapan kasih. Mengumpulkan sumbangan sehari atau dua hari sebelum pesta di rumah pihak yang memberi undangan.

Ketika menyampaikan undangan oko mama kepada seseorang, harus di dalam rumahnya sebagai bentuk sopan santun. Tidak boleh menyampaikan undangan hanya di jalan, emper, atau depan pintu seperti memberi undangan tertulis di kertas. Menaruh buah pinang dan daun sirih dalam oko mama pun harus berjumlah genap sebagai bentuk penghormatan kepada penerima undangan. Jika menggunakan irisan buah pinang kering tidak perlu menghitung jumlahnya, cukup menaruh segenggam pinang iris.

Khusus penyampaian undangan oko mama kepada kerabat dekat boleh menyampaikannya secara borongan (lel mamat). Menyampaikan undangan kepada satu orang sekaligus kepada beberapa keluarga kandungnya. Misalnya seseorang memiliki beberapa anak yang sudah berkeluarga dan tinggal terpisah, bisa  memberikan undangannya kepada orang tua itu. Sang orang tualah yang akan meneruskan lagi undangan kepada anak-anaknya.

 Mengundang secara borongan atau per kepala keluarga tergantung dari  perintah tuan pesta kepada pembawa undangan. Memberi undangan kepada sejumlah orang sekaligus harus menaruh pinang dan sirih yang agak banyak dalam oko mama. 

Undangan oko mama seperti memiliki kekuatan mengikat di kalangan Atoin Meto. Jika seseorang mendapat undangan pesta pernikahan secara tertulis, ia bisa saja mengabaikannya. Namun jika seseorang mendapat undangan oko mama, ia harus menghadirinya apalagi jika tuan pestanya adalah kerabat dekat. Kalau sampai seseorang mengabaikan undangan oko mama, hal tersebut akan menjadi beban tersendiri dalam dirinya serta menjadi pertanyaan besar bagi pengundang.

Memenuhi undangan oko mama pun harus dengan memberikan antaran kepada orang yang mengundang berupa uang, beras, barang lain bahkan ternak sesuai jadwalnya. 

Seiring dengan perkembangan zaman, undangan pernikahan tidak hanya berupa undangan tertulis di kertas namun juga berupa undangan digital melalui aplikasi pesan. Kendati demikian undangan oko mama di kalangan orang Timor masih tetap eksis hingga sekarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun