Mohon tunggu...
Imanuel Risto Masela
Imanuel Risto Masela Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Dari Timur Untuk Indonesia

Menulis adalah sahabat terbaik dalam hidup saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Ada Tempat untuk Menghidupkan Kembali GBHN pada Amandemen Konstitusi

12 Desember 2019   03:15 Diperbarui: 12 Desember 2019   03:17 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
CRISTO MASELA. DOKPRI

                                                                                                                                      

Amandemen Konstitusi merupakan kewajiban Negara melalui organ yang diberikan kewenangan untuk merubah suatu konstitusi apabila konstitusi tersebut tidak sejalan dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Pada konteks Negara Republik Indonesia telah dilakukan beberapa kali Amandemen Konstitusi itu sendiri. 

UUD 1945 Pasal 37 menyebutkan bahwa Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.   Proses pengambilan keputusan untuk merubah UUDNRI 1945 juga di atur dalam Konstitusi Pasal   37 ayat (4) bahwa Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menyongsong perubahan konstitusi banyak sekali wacana yang membuat rasa kegelisahan para pemerhati hukum Indonesia terkhususnya para pakar hukum tata Negara dan berbagai praktisi hukum lainnya. 

Beberapa isu yang menjadi agenda perubahan konstitusi  teraktual saat ini adalah (1). Menghidupkan Kembali GBHN, (2). Menambahkan masa jabatan Presiden, (3). Mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan, (4). memasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UUDNRI 945. Dalam penulisan ini saya mencoba untuk menganalisis salah satu point yang menjadi agenda perubahan UUDNRI  1945  yaitu menghidupkan kembali GBHN. 

Pertanyaan yang fundamental adalah apakah sejauh ini negara sangat urgen dan membutuhkan pemanduh arah dan kebijakan dalam pembagunan atau yang disebut GBHN. Ataukah GBHN adalah sampul dari sejumlah kepentingan partai besar yang terbalut dalam wacana pentingnya dihadirkan GBHN sebagai pedoman pembangunan bangsa.

Hal yang paling penting adalah menganalisis secara kritis bahwa Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang menandai era demokrasi terpimpin. Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Mr. Muhammad Yamin. 

Tugas dari dewan ini adalah menyusun rencana pembangunan nasional. Melalui Penetapan Presiden No 12 tahun 1963 (Penpres 12/1963), Depernas dirubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pada era ini, hampir semua kebijakan pembangunan negara merujuk pada pandangan politik Soekarno. Pandangan sukarno mengenai arah dan tujuan pembangunan bangsa sering disampaikan pada saat memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Dokumen GBHN sendiri pertama kali ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Perpres No. 1 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara. 

Dalam Pasal 1 Perpres tersebut dinyatakan bahwa "Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat terbentuk, maka Manifesto Politik Republik Indonesia yang diucapkan pada tanggal 17 Agustus 1959 oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah garis-garis besar daripada haluan negara". Salah satu pertimbangan ditetapkannya GBHN ini adalah perlunya arah tujuan dan pedoman tertentu dan jelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun