Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebelum Terbunuh, Polisi Didesak Ungkap Percakapan Terakhir Wartawan Demas Laira di Handphone Korban yang Hilang

23 September 2020   16:39 Diperbarui: 23 September 2020   16:43 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kematian Jurnalis Demas Laira sudah sebulan berlalu kini masih mengisahkan teka teki bahkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebagai insan pers yang juga diamanahkan sebagai Ketua PPWI Sulsel dan memiliki rasa dan karsa yang besar akan profesi jurnalis ikut menyarankan pihak kepolisian untuk membuka percakapan terakhir di telepon seluler korban yang digunakan sebelum ditemukan tewas bersimbah darah di jalur Trans Mamuju Palu Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (20/8) dini hari lalu.

Alat pelacak itu hanya dimiliki oleh kepolisian  dan operator telekomunikasi dan terkait kasus itu komunikasi secara digital antara korban dengan orang-orang atau pihak-pihak yang sempat berkomunikasi dengan korban sebelum tewas terbunuh itu tidak bisa dihilangkan. Artinya, kepolisian tidak sulit untuk mengungkap pelaku pembunuhan jurnalis Demas Leira itu jika polisi masih mencari handphone selluler korban.

Handphone milik korban merupakan salah satu alat bukti untuk mengungkap misteri dibalik kematian jurnalis Demas Leira yang terbunuh oleh orang yang tak dikenal. Dari handphone korban juga bisa ditemukan orang-orang yang dicurigai terlibat aksi pembunuhan yang sangat keji tersebut. Polisi tinggal merekontruksi pembicaraan korban sebelum tewas melalui provider perusahaan sesuai dengan nomor handphone korban.

Kepolisian dalam melaksanakamn tugasnya memiliki hak dan kewenangan meminta perusahaan telekomunikasi dimaksud membuka isi percakapan korban. Tak ada alasan bagi perusahaan telekomunikasi untuk menghalangi permintaan penyidikan oleh polisi. Justru sebaliknya jika permintaan penyidikan oleh polisi ditolak bisa dikategorikan pelanggaran tindak pidana,

Kompas.com
Kompas.com
Untuk membuka isi pembicaraan dan percakapan jurnalis Demas Laira, adalah lebih efektif mempercepat untuk mengungkap kasus atau yang diduga dalang pelaku pembunuhan jurnalis Demas Laira dari pada polisi masih mencari handphone milik korban.

Jika hanya terfokus pada pencarian handphone milik korban justru perkembangan penyidikan terbilang sangat lambat. Orang yang diduga mengambil handphone korban pun dipastikan sudah mencabut kartu milik korban dari handphone. Jika ini masih dilakukan justru dikhawatirkan menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

Namun, hingga tulisan ini ditayangkan belum ada ditemukan alat bukti yang cukup yang dapat menunjukkan kepada siapa para pelaku dan apa motif dibalik pembunuhan wartawan tersebut.

Menurut hemat penulis, sebagian warga bisa saja menilai dan mempertanyakan kinerja polisi dan kemudian sengaja  mengulur waktu pengungkapan kasus tersebut. Padahal, polisi sedang bekerja ekstra mengungkap kasus pembunuhan wartawan Demas Laira. Apalagi, hasil autopsi dan visum rumah sakit yang diterima pihak keluarga menunjukan kalau Demas Laira ditusuk 21 kali yakni termasuk di kepala dan dekat mata. terdapat puluhan luka pada tubuh Demas Laira. (Detiknews 23 Agustus 2020).

Ditambah sejumlah barang bukti dari CCTV dan sepatu yang ditemukan di lokasi penemuan jasad Demas Laira ke laboratorium forensik Polri di Makassar Sulawesi Selatan dan Jakarta (Antara, 22 September 2020).

Saya bereyakinan dan penuh rasa optimis bahwa melalui provider jaringan telekomunikasi, kepolisian bisa mengungkap pembunuhan wartawan Demas Laira. Dan nantinya hasil pembicaraan korban ini pun bisa disinkronkan dengan keterangan sejumlah saksi-saksi yang telah nantinya dimintai keterangan maupun isi rekaman CCTV dan sepatu korban yang sudah diamankan polisi.

Menurutnya, polisi juga memiliki peralatan teknologi informasi (IT) yang sangat canggih dan ahli tim siber yang bisa melacak dan memdeteksi keberadaan handphone korban saat berkomunikasi dengan orang-orang sebelum almarhum tewas terbunuh. Teknologi  demkian telah dipergunakan kepolisian ketika mengungkap kasus kejahatan di media sosial maupun kejahatan teroris di tanah air.

Lambatnya polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Demas Laira ini bisa menimbulkan banyak spekukasi dan pertanyaan dari masyarakat terhadap kinerja polisi. Selain itu, lambatnya penanganan kasus ini justru diduga juga bisa menimbulkan perselisihan dari pihak keluarga maupun para kerabat se-profesi dan masyarakat umum yang barangkali ada kaitamya dengan korban," sebutnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kabid Humas Polda Sulbar) AKBP Syamsu Ridwan saat dikomfirmasi jurnalis Kompasiana.com melalui jaringan WhastsAppnya, Rabu (23/09/2020) siang tadi, terkait tulisan ini mengakatakan bahwa pihaknya akan meneruskan masukan pengusutan percakapan terakhir korban ke pihak penyidik. "Trims infonya, saya akan teruskan ke penyidiknya", pu pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun