Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keluarga Korban Minta Polsek Biringkanaya Usut Tuntas Penganiayaan Darwis alias Yogo di Bakung, Kota Makassar

1 September 2020   13:10 Diperbarui: 1 September 2020   15:37 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilusttrasi Pemganiayaan (beritanasional.id)


MAKASSAR | Keluarga korban kasus penganiayaan saudara Darwis alias Yogo (21) mengecam kelompok pelaku penganiayaan yang terjadi pada keluarganya pada hari Minggu, 30 Agustus 2020, malam di  Jalan Rewata RT 06 RW 05 Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.Kasus penganiayaan ini sudah di Laporkan dan dalam penanganan POLSEK BIRINGKANAYA pada pekan lalu, dan hingga saat ini pihak Keluarga menunggu tindakan lanjutan agar Kasus ini benar benar diusut tuntas dan pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal.

"Penganiayaan yang dilakukan pada korban yakni Darwis Alias Yogo ini yang mengalami luka sangat parah tidak bisa kita terima begitu saja, kita sekeluarga minta Polsek Biringkanaya harus mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku dan memberikan hukuman seberat beratnya kepada para pelaku agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi" Ujar Ansar (42) salah satu kakak saudara kandung korban kepada kompasiana.com, selasa (01/09//2020) siang.

Sesuai undang-undang hukum pidana yamg berlaku, kasus penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan orang ini bisa dikenakan pasal pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351. Menurut keterangan dari pihak keluarga korban bahwa kasus dugaan penganiayaan ini melibatkan beberapa oknum sehingga kasus ini harus segera di ungkap agar tidak meresahkan masyarakat di Kelurahan Bakung dan sekitarnya.

"Kasus yang menimpa adik saya ini  sepertinya tidak hanya satu oknum pelaku tapi ada beberapa oknum pelaku yang ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Maka dari itu kami sekeluarga berharap Bapak Kapolsek Biringkanaya beserta anggotanya mampu mengungkap secara tuntas kasua ini secepatnya dan apa motifnya kemudian segera diberi tindakan tegas sesuai hukum yanh berlaku," ujar Ansar.

Sebelumnya, keluarga korban sudah memberikan keterangan laporan dan saksi-saksi ke Polsek Biringkanaya pada 31 Agustus 2020 kemarin, namun pihak keluarga korban butuh kepastian hukum agar semua.oknum pelaku beserta komplotannya segera ditangkap dan diproses untuk diberikan sanksi hukuman yamg setimpal.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan, S.IK saat dikonfirmasi kompasiana.com melalui WA perihal permintaan keluarga untuk mengusut tuntas para pelaku penganiayaan mengtakan sudah ada beberapa pelaku yang kami tangkap," Jelas Kapolsek.

"Saya juga kemarin sudah  ke RS Wahidin bertemu keluarga korban," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun