Mohon tunggu...
Imansyah Rukka
Imansyah Rukka Mohon Tunggu... Jurnalis - Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia - PPWI Sulawesi Selatan -- Jurnalis Koran Sergap, (sergapreborn.id), Jendela Indo News (Jendelaindo.com).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lagi, Profesi Wartawan Dilecehkan Oknum Istri Aparat ASN di Makassar

11 Juli 2020   16:37 Diperbarui: 11 Juli 2020   16:50 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Perlakuan buruk yang diterima oleh wartawan sejatinya tidak harus terjadi, mengingat jurnalis (wartawan) merupakan darah bagi media yang memiliki khittah dalam mencari dan memberikan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sangat disayangkan  seorang istri oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Makassar tepatnya di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Biringkanaya bertindak berperilaku tidak menyenangkan diduga melecehkan profesi wartawan.

Seperti yang dilansir dari mitrasulawesi.id, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Rabu (8/7/2020) lalu, ketika Wartawan Media Online mirasulawesi.id  bernama Arif Wangsa mencoba mengkonfirmasi Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Biringkanaya, Masdir. Kronologis Kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh ASN UPTD Dinas Pendiikan  terhadap wartawan.

Berawal saat seorang wartawan media online mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala UPTD, terkait sistem pendidikan yang ada di Biringkanaya. Wartawan Mitrasulawesi yang langsung melakukan peliputan di kantor UPTD dalam keadaan kosong membuat resah Dewi.

Berinisial "M: yang juga Kepala UPTD Kecamatan Biringkanaya Dinas Pendidikan Kota Makassar saat dikonfirmasi mengaku berada di kantornya pada saat pagi hari.

"Ini saya dikantor, dan tiap hari ja ke berkantor," sahut  M melalui WhatsApp pada pukul 10:28 Rabu (8/7).

Pada saat wartawan bertandang ke kantor UPTD Biringkanaya Dinas Pendidikan Kota Makassar  tersebut pada pukul 13:45 kantor tersebut dalam keadaan terkunci sehingga, wartawan langsung mengambil gambar dan melakukan vidio sebagai dokumentasi peliputan.

Kemudian saat video tersebut dikirim ke M malah dia merasa tidak nyaman dan mempertanyakan vidio wartawan.

"Saya sdh bilangiko bos, kalau kau mau tau ttng uptd itu seperti apa pigi di dinas bertanya, Apa maunu kah, kau bikin vidio begitu," cetusnya.

Tidak lama berselang nomor WhatsApp "D" yang mengaku istri dari Masdir, merasa keberatan dan menghina wartawan.

"Km bgt kelakuanmu ky orng TDK PX pendidikan. Dan tdak PX aturan. Apa km SDH belajar jurnalis. Km seolah" mau jelek"kan citra UPTD," tulisnya.

Bukan hanya itu Dewi pun menegaskan bahwa jika UPTD Biringkanaya di ganggu dia akan berurusan dengan dia.

"Silahkan km Garu" i dinas pendidikan tp jangan diwilayah UPTD Biringkanaya. Krn km akan berurusan dg saya," tuturnya

Tudingan serta pelecehan tidak mendasar yang dilayangkan "D", sebagai istri kepala UPTD Dinas Pendidikan Biringkanaya, juga mendapat sorotan dan kecaman dari Ketua Dewan Pengurus Pusat Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Selatan, Imansyah Rukka.

Berawal dari pernyataan seorang berinisial "D" yang menghina wartawan sebagai pencuri, saat dikonfirmasi suaminya sebagai Kepala UPTD Pendidikan Biringkanaya kini di tanggapi serius beberapa Wartawan Senior, Sabtu (11/7).

Imansyah Rukka seorang aktivis jurnalisme warga yang juga ketua DPD PPWI Sulsel  sangat menyesalkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh "D" terlebih lagi Ia mengaku sebagai Wartawati di salah satu media.

"Maaf kita sama" dr media saya dr spionase. Tlng ya km buat video di UPTD Biringkanaya maksudmu apa," tulis "D" melalui pesan WhatsApp", yang dikutip dari mitrasulsel.id, Sabtu (11/07).

Dari tanskrip ucapan dari WhasApp tersebut memberikan reaksi tersendiri bagi Imansyah Rukka yang merasa profesi wartawan sangat dilecehkan seharusnya sesama profesi wartawan atau pekerja media itu saling memberikan  support dan bukan malah mengintimidasi dan melecehkan.

Kronologi :

"Saat Arif Wangsa selaku wartawan dari mitrasulsel.id  datang ke UPTD Pendidikan Dinas Pendidikan guna menemui Kepala UPTD untuk melakukan wawancara konfirmasi perihal sekolah-sekolah dasar di Kota Makassar khususnya di wilayah Kecamatan Biringkanaya. Namun, sampai disana saya langsung menghubungi beliau, ternyata Kepala UPTD Pendidikan sedang berada di luar dan kantor UPTD tersebut tak ada pegawai dan terlihat digembok. Selanjutnya, saya konfirmasi kembali melalui pesan Whatsapp dengan Kepala UPTD tersebut.

Sambil menunggu dan saya membuat video  terhadap kondisi kantor UPTD Biringkanaya yang dalam keadaan digembok.

Sementara itu, pada Hari Rabu      sekira pukul 13.00 Wita, Saya kembali datang UPTD Biringkanaya untuk menemui Kepala UPTD  guna melakukan wawancara konfirmasi terkait video tersebut.

Kemudian, "D" istri M Kepala UPTD kembali menyudutkan saya terkait persoalan kiriman video tersebut yang mengatakan "seperti pencuri" melalui komunikasi telpon. Selanjutnya, karena merasa diintimidasi dan dilecehkan saya langsung menghubungi Anggota organisasi Perjosi dan Media Online  untuk mengkonfirmasi perihal yang saya alami.

Atas kejadian tersebut, saya merasa sangat dilecehkan dan sudah berkordinasi dan melapor kepada teman teman di organisasi Persyerikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi).

Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi)   untuk meminta perlindungan terkait perihal yang dia alami. Menindaklajuti Kejadian pelecehan terhadap salah satu wartawan media online di UPTD Dinas Pendidikan Kota Makassar. Arif Wangsa mengajak awak media dan organisasi Perjosi untuk klarifikasi akan kejadian tersebut, Sabtu (11/07/2020) di ..

Kembali dijelaskan Ketua PPWI Sulsel, Imansyah Rukka mengatakan kawan kawan media beserta anggota PPWI Sulsel meminta dan mendukung untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian lantaran dinilai belum ada titik temu atas kejadian yang menimpa Arif Wangsa, salah satu rekan wartawan yang merasa profesinya terlecehkan atas kejadian tersebut.

"Kawan kawan belum terima atas perlakuan Oknum ASN UPTD Diknas Kota Makassar yang telah melecehkan profesi wartawan,"tegas Imansyah Rukka.

Sementara itu, Arif Wangsa yang diduga korban pelecehan tersebut menyampaikan secara pribadi dirinya akan terus memproses kejadian tersebut, namun perihal kejadian ini saya telah menyerahkan rekan rekan media dan organisasi (Perjosi ) terkait tindak lanjut kedepannya, Ucap Arif Wangsa. Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Sepenuhnya Diserahkan ke Kepolisian. 

Terkait dugaan Intimidasi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Makassar terhadap Wartawan Media Online mitrasulsel.id Arif Wangsa, sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak Perserikatan Jurnalis Indonesia (Perjosi) Provinsi Sulsel.

Arif Wangsa mengatakan telah membuat laporan terkait peristiwa dugaan intimidasi tersebut ke pihak kepolisian dan Perjosi. Menurutnya, aduan ke Perjosi tersebut karena Arif Wangsa telah tergabung dalam organisasi Perjosi maka ia menegaskan menyerahkan  Perjosi,"tegas Arif.

Sementara itu, Basri Ketua Umum, Persyerikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Provinsi Sulawesi Selatan, mengatakan Sepengetahuan saya Arif Wangsa ini, punya sertifikat UKW dan terdaftar di Dewan Pers, sehingga dia tau kode etik," cetus Basri.

Bukan hanya itu Arif Wangsa juga tercatat sebagai sekertaris Perjosi Sulsel, dan ini membuat pengurus merasa keberatan.

"Kami akan melaporkan hal ini ke Pihak yang berwajib, Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet dan sanksi hukum, dan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah," tuturnya saat dikutip dari mtrasulsel.id 

Diungkapkan Imansyah Rukka, bahwa wartawan tidak bisa diintimidasi atau mendapat tindakan kekerasan karena dilindung undang undang. Jika nanti, kata Imansyah laporan itu terbukti silahkan wartawan yang bersangkutan menuntut sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Kalau ada semacam pengancaman itu membuat wartawan yang bertugas merasa was was dan tidak nyaman. Sementara wartawan itu harus nyaman dalam bertugas, dia sebagai mewakili masyarakat publik dan jika di intimidasi menurut saya tidak benar,"terangnya.

Ketua PPWI Sulsel berharap kasus ini segera tuntas dan meminta kepada Kepala Dinas yang menaungi ASN tersebut agar ditegur dan diberi sanksi agar mengetahui posisi ASN sebagai pegawai dan posisi wartawan ketika melaksanakan tugas.

"Saya kira ini mediasi dulu karena namanya manusia kadang khilaf ketika dia diberitakan merasa malu. Jadi kita mediasi dulu dengan pihak Dinas Pendidikan. Saya kira dengan mediasi akan lebih baik jadi tidak ada lagi rasa dendam antara wartawan denga pihak ASN agar sama sama nyaman dalam menjalankan tugas, karena wartawan itu sifatnya kontrol, jadi kalau kontol ini bagus maka bagus bagi juga pemerintah daerah, jangan dibilang wartawan sembarangan saja memberi informasi,"ucap Imansyah.

Lanjut Imansyah, jadi kontrol itu baik bagi pimpinan kalau pegawainya bekerja tidak benar dan itu harus diakui, kalau membela yang tidak benar ya itu tidak benar juga.

"Saya yakin pihak Dinas Pendidikan akan memberikan tindakan kepada pegawainya yang melanggar, seperti tidak masuk kantor, sementara mereka dalam jam kerja kantor itu harus disiplin karena pelayan masyarakat apalagi Dinas Pendidikan UPTD mereka juga dituntut bekerja keras dalam memberikan pelayanan masyarakat,"pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun