Mohon tunggu...
SERIKAT PERS
SERIKAT PERS Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Publik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Selatan

Media Umum SPRI Sulsel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Dituding Biarkan Tambang Ilegal Terus Beroperasi di Kab. Maros

28 Juli 2021   07:35 Diperbarui: 28 Juli 2021   09:48 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktifitas tambang ilegal di kawasan moncongloe terus beroperasi tanpa ada pengawasan yang ketat, Maros (28/07/2021) - dokpri

MAROS | Maraknya aktifitas tambang ilegal galian C yang terus  beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Maros, Sulsel mendapat sorotan khusus dari Pegiat Pewarta Warga Sulsel, Imansyah Rukka. Ia  menuding aktifitas tambang ilegal galian C tersebut sengaja dilakukan pembiaran oleh pihak aparat kepolisian tanpa ada pengawasan dan penindakan yang tegas.

Menurut Imansyah, jumlah penambang ilegal (ilegal mining) galian C di tiga kecamatan di Kab. Maros secara parsial semakin meningkatkan akifitasnya dan jumlahnya tidak sedikit. Bahkan saat turun langsung di masing-masing wilayah tersebut, mulai dari sebelah utara, timur, tengah, barat maupun selatan semua ada lokasinya," Dan jika para penambang-penambang itu telah memiliki IUP dan sebagainya, mohon bisa tunjukkan titik lokasi dan izinnya. Pasalnya, IUP itu harus berada di satu titik. Kalau titiknya berbeda atau lokasinya berpindah, maka izin baru diterbitkan lagi," jelasnya.

Selanjutnya, Imansyah mendesak Polisi untuk  mengambil langkah tegas dengan memberhentikan operasi tambang Ilegal galian C yang dapat merusak ekosistem yang ada disekitarnya juga merusak tata ruang program kawasan "mamminasata" yang telah dicanangkan pemeeintah beberapa waktu lalu

"Yang mengherankan kenapa aktifitas penambangan tersebut terus berlangsung  tanpa ada teguran dan penindakan dari pihak berwenang dalam hal ini kepolisian, ada apa? Seakan-akan mereka sudah memiliki IUP dsb. Contohnya saja, lokasi tambangnya beroperasi di titik A, namun titik operasi tambangnya berada di titik C, inilah kemudian diklarifikasikan sebagai tambang ilegal, ditambah tidak dilengkapi dokumen-dokumen perizinan yang ada.

Aktifitas tambang ilegal di kawasan moncongloe terus beroperasi tanpa ada pengawasan yang ketat, Maros (28/07/2021) - dokpri
Aktifitas tambang ilegal di kawasan moncongloe terus beroperasi tanpa ada pengawasan yang ketat, Maros (28/07/2021) - dokpri
Tugas Polisi seharusnya jeli dan tanggap melihat kasus tersebut tanpa lalai dalam tugasnya. Dibeberapa lokasi tambang,  justru di wilayah kawasan Moncongloe yang paling mencolok secara terang-terangan dan terbuka melakukan operasi tambang ilegal galian C. 

Karena itu, jika polisi tidak tegas  menghentikan aktifitas tambang galian C tersebut, Imansyah mengaku akan melaporkan kasus ini ke pihak Polda Sulsel dan mendesak agar penambang ilegal tersebut dhentikan dan dan diproses sesuai hukum yang berlaku dalam hal kejahatan lingkungan," Inikan sudah sangat jelas merupakan tindak pidana yakni perbuatan melawan hukum. Sanksi hukumnya yakni denda yang sangat besar bisa sampai miliaran rupiah serta sanksi pidana lainnya berupa vonis kurungan penjara," ungkapnya.

Selain akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel, dalam waktu dekat Imansyah juga meminta  Polres Maros untuk bertindak terhadap adanya praktik tambang ilegal di kawasan Moncongloe dan sekitarnya dilakukan pengawasan secara ketat yang sudah lama beroperasi sementara yang tidak memiliki kelengkapan izin untuk beroperasi dan sama sekali tidak tersentuh hukum. 

Tercatat ada beberapa nama pengelola sebagai pengelola tambang di sebut-sebut nanti malah pelakunya kabur. Yang jelas polisi pastimya sudah mengetahui dan mengantongi nama-nama para penambang ilegal yang ada di wilayah tersebut. Nanti kita pantau dan kawal kasus ini agar pihak kepolisian nantinya yang melakukan investigasi. Dan kalau mau ditindak tegas pengoperasian alat berat diberhentikan dulu dan disegel agar seluruh aktifitas tambang berhenti beroperasi dan kemudian polisi harus memasang police line," terangnya.

Kapolres Maros AKBP Musa Tompubolon, S.IK. saat dimintai konfirmasi perihal kasus penambangan ilegal yang terus beroperasi di wilayah kerjanya, namun hingga saat ini belum memberikan responya, mungkin terkait adanya mutasi pergantian Kapolres Maros yang baru. Dengan Kapolres Maros yang baru saja menjabat yakni AKBP Fatchur Rohman Gadik, S.IK, semoga agar bisa lebih amanah dalam mengemban tugas dan bisa menyelesaikan berbagai kasus salah satunya  penambangan ilegal yang marak  di wilayah kerjanya di Kab. Maros.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun